SUARA GARUT - Pemberian Kenaikan gaji Berkala (KGB) untuk ASN PPPK memang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2023, akan tetapi teknis penyaluran KGB tersebut masih harus diatur dalam Permenpan-RB.
Proses Perumusan regulasi turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebenarnya sudah berlangsung sejak 16 Mei 2023.
Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan melalui kelompok kerja pengharmonisasian peraturan menteri telah menggelar rapat koordinasi.
Pengharmonisasian peraturan Menteri PAN-RB terkait KGB tersebut dilakukan kelompok Kerja (Pokja VI).
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang KGB digelar secara hybrid bertempat di pulman Jakarta.
Selain itu, rapat tersebut dilakukan melalui virtual melalui video confrence, pada Selasa, (16/05/2023).
Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Abdry Manuella Ginting, selaku ketua Pokja VI.
Dalam pembahasanya, PPPK yang diangkat berdasarkan perjajian kerja berhak mendapatkan KGB atau gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pengurus Pusat Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK, kembali berkunjung ke kantor Kemenpan-RB, untuk memastikan sejauh mana progres harmonisasi regulasi tentang KGB tersebut.
Baca Juga: Soal Gono-gini, Desta dan Natasha Rizki Kompak Bagi Rumah Bersama
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, disertai dua orang pengurus lainya, Ifan dan Acep, mereka terus berupaya mengawal proses harmonisasi tersebut agar segera terselesaikan dan diundangkan.
KGB tersebut diberikan karena PPPK melaksanakan tugas jabatan pemerintahan seeprti halya PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL