SUARA GARUT - Pemberian Kenaikan gaji Berkala (KGB) untuk ASN PPPK memang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2023, akan tetapi teknis penyaluran KGB tersebut masih harus diatur dalam Permenpan-RB.
Proses Perumusan regulasi turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebenarnya sudah berlangsung sejak 16 Mei 2023.
Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan melalui kelompok kerja pengharmonisasian peraturan menteri telah menggelar rapat koordinasi.
Pengharmonisasian peraturan Menteri PAN-RB terkait KGB tersebut dilakukan kelompok Kerja (Pokja VI).
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang KGB digelar secara hybrid bertempat di pulman Jakarta.
Selain itu, rapat tersebut dilakukan melalui virtual melalui video confrence, pada Selasa, (16/05/2023).
Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Abdry Manuella Ginting, selaku ketua Pokja VI.
Dalam pembahasanya, PPPK yang diangkat berdasarkan perjajian kerja berhak mendapatkan KGB atau gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pengurus Pusat Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK, kembali berkunjung ke kantor Kemenpan-RB, untuk memastikan sejauh mana progres harmonisasi regulasi tentang KGB tersebut.
Baca Juga: Soal Gono-gini, Desta dan Natasha Rizki Kompak Bagi Rumah Bersama
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, disertai dua orang pengurus lainya, Ifan dan Acep, mereka terus berupaya mengawal proses harmonisasi tersebut agar segera terselesaikan dan diundangkan.
KGB tersebut diberikan karena PPPK melaksanakan tugas jabatan pemerintahan seeprti halya PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Terpopuler: 5 HP Tecno dengan RAM Paling Jumbo, HP Baru Realme Mirip iPhone
-
Terpopuler: Merk Motor Listrik yang Awet, Hitungan Pajak Mobil Listrik Sekarang
-
Transformasi Operasi Lutut: Teknologi Robotik hingga Protokol ERAS Dorong Pemulihan Lebih Cepat
-
Zayn Malik Dilarikan ke Rumah Sakit dan Batalkan Promosi Album 'Konnakol'
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Sabrina Chairunnisa Kecewa Sanksi UI, Minta 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di-DO
-
Minat Jadi Manajer Koperasi Desa Merah Putih? Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Membolang di Namorambe: Tempat 19 Teman dari Berbagai Sirkel Berkumpul
-
7 Sepatu Lari Tanpa Tali yang Praktis untuk Lari Sore, Tinggal Pakai Langsung Jalan
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin