SUARA GARUT - Pemberian Kenaikan gaji Berkala (KGB) untuk ASN PPPK memang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2023, akan tetapi teknis penyaluran KGB tersebut masih harus diatur dalam Permenpan-RB.
Proses Perumusan regulasi turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020, sebenarnya sudah berlangsung sejak 16 Mei 2023.
Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan melalui kelompok kerja pengharmonisasian peraturan menteri telah menggelar rapat koordinasi.
Pengharmonisasian peraturan Menteri PAN-RB terkait KGB tersebut dilakukan kelompok Kerja (Pokja VI).
Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang KGB digelar secara hybrid bertempat di pulman Jakarta.
Selain itu, rapat tersebut dilakukan melalui virtual melalui video confrence, pada Selasa, (16/05/2023).
Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Abdry Manuella Ginting, selaku ketua Pokja VI.
Dalam pembahasanya, PPPK yang diangkat berdasarkan perjajian kerja berhak mendapatkan KGB atau gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pengurus Pusat Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK, kembali berkunjung ke kantor Kemenpan-RB, untuk memastikan sejauh mana progres harmonisasi regulasi tentang KGB tersebut.
Baca Juga: Soal Gono-gini, Desta dan Natasha Rizki Kompak Bagi Rumah Bersama
Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, disertai dua orang pengurus lainya, Ifan dan Acep, mereka terus berupaya mengawal proses harmonisasi tersebut agar segera terselesaikan dan diundangkan.
KGB tersebut diberikan karena PPPK melaksanakan tugas jabatan pemerintahan seeprti halya PNS. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Sabar/Reza Ungkap Kunci Keberhasilan Melaju ke Babak Kedua Indonesia Open 2026
-
Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim
-
Bukan Tentang Mie Ayam, Tapi Tentang Alasan untuk Tetap Hidup
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Persib Bandung Kirim Doa untuk Layvin Kurzawa
-
WNA Australia Isap Liquid Ganja untuk Obat Nyeri Lutut dan Depresi
-
Ogah Pakai AI, Animasi Garuda di Dadaku Gunakan Jasa 500 Animator Lokal Selama 3 Tahun
-
Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
-
Dongkrak Kunjungan Wisata, FE Watersport Sensasi Baru di Danau Singkarak
-
Sering Air Mati Bergilir? Ini Penjelasan Resmi PDAM Lombok Tengah