SUARA GARUT - Masa Kerja dalam Surat Keputusan (SK) ASN PPPK tidak dihitung, pengabdian puluhan tahun sebagai honorerpun hilang.
Berbeda dengan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kalangan honorer kategori dua (K2) tahun 2014 silam.
pantauan garut.suara.com saat penyerahan SK ASN PPPK Kabupaten Tasikmalaya, masa kerja yang tercatat menjadi nol tahun nol bulan.
Hal ini sedikit membuat sebagian honorer yang diangkat dari kalangan K2 pun bertanya-tanya.
Disisi lain kepastian hukum yang diperoleh setelah menjadi ASN PPPK memang membawa mereka menjadi lebih baik dari segi kesejahteraan.
Setidaknya, dengan perubahan status tersebut penghasilan mereka berubah sangat signifikan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan, penghasilan mereka serupa dengan yang diperoleh oleh kalangan PNS.
Selain mendapatkan gaji pokok, ASN PPPK juga memperoleh berbagai aneka tunjangan, seperti tunjangan anak, suami, atau Istri, beras, dan tunjangan kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut, seorang yang baru diangkat menjadi ASN PPPK akan langsung mendapat golongan IX atau setara III/A pada PNS, dengan mendapat gaji pokok sebesar Rp. 2,966,500 per bulan.
Baca Juga: Ari Wibowo Bahagia Dengar Inge Anugrah Jadi Direktur Marketing: Selama Sama Saya Dia Tidak Mau Kerja
Sehingga total yang akan didapatkan seorang ASN PPPK yang telah berkeluarga mendekati angka 4 jutaan.
Sayangnya mereka tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat, dan jabatan,kecuali masa kerja golongan gaji setiap dua tahun sekali.
"ASN PPPK tidak mendapatkan jenjang karir, ataupun kenaikan pangkat dan jabatan," kata Ujang salah satu ASN PPPK yang baru dilantik.
Sementara itu, mereka juga heran tidak ada penghargaan atau pengakuan atas masa kerja yang diperoleh selama mengabdi sebagai honorer.
Sebut saja misalnya Patonah, salah satu guru di Kecamatan Karangnunggal, sisa masa kerjanya hanya tersisa tiga tahun.
Diusianya yang sudah memasuki batas Usia Pensiun, Patonah masih bersyukur karena akhirnya bisa merasakan nikmatnya sebagai ASN, meski tersisa tinggal tiga tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Netizen: Berasa Drama Kerajaan
-
Novel Berburu NIP: Perjuangan Mengejar Angka di Balik Seragam Cokelat
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
BRI Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Banjir Lebong Secara Langsung
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Anime We Are Aliens Tampil di Cannes, Film Kolaborasi Jepang-Perancis
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Drama The Witch: Antara Kutukan dan Luka yang Diciptakan Manusia