SUARA GARUT - Sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Kantor Regional III BKN telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dengan Calon ASN PPPK.
Pemkab yang telah menandatangani PK antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) dengan Calon PPPK, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.
Penandatanganan PK antara PPK dengan CPPPK Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan 14 Juni 2023.
Selain itu menyusul Pemkab Bandung yang akan menggelar penandatanganan PK dengan CPPPK formasi 2022.
Menyikapi hal itu, Menteri PAN-RB mengingatkan agar PPK mencantumkan terkait Disiplin PPPK harus sama dengan PNS.
PNS dan PPPK, keduanya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan profesi ASN yang memiliki kewajiban sama dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Perintah Menpan RB tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB (SE PANRB No 11/2023).
SE tersebut mengatur adanya aturan Disiplin untuk Pegawai PPPK yang sama dengan yang diterapkan kepada PNS.
Sementara itu, aturan disiplin yang diberikan kepada PNS termaktub dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi: Pengobatan COVID-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi
Subtansi yang ada dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut harus sama dengan yang diberikan kepada PPPK.
Sedangkan Subtansi tentang disiplin ASN PPPK harus diatur dalam perjanjian kerja.
SE Menpan RB ini, kata Menteri Abdulah Azwar Anas untuk mendorong dan mengingatkan pemerintah daerah dalam menyusun naskah PK di instansi pemerintahan.
Nantinya aturan tersebut digunakan sebagai dasar adanya kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, serta menegakan hukuman disiplin, jika terdapat pelanggaran disiplin PPPK.
Oleh sebab itu, Menteri Anas meminta PPK untuk melakukan pembaruan jika naskah perjanjian kerja belum memuat aturan disiplin pegawai. (*)
Berita Terkait
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Honorer Minta Menpan-RB Segera Umumkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi
-
Masa Kerja PPPK Tidak Dihitung, Pengabdian Puluhan Tahun Sebagai Honorer Hilang, Sebabnya Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tren Baru Cat Parents Biar Anabul Panjang Umur
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang