SUARA GARUT - Sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Kantor Regional III BKN telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dengan Calon ASN PPPK.
Pemkab yang telah menandatangani PK antara Pejabat Pembina Kepegawaian PPK) dengan Calon PPPK, salah satunya Kabupaten Tasikmalaya.
Penandatanganan PK antara PPK dengan CPPPK Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan 14 Juni 2023.
Selain itu menyusul Pemkab Bandung yang akan menggelar penandatanganan PK dengan CPPPK formasi 2022.
Menyikapi hal itu, Menteri PAN-RB mengingatkan agar PPK mencantumkan terkait Disiplin PPPK harus sama dengan PNS.
PNS dan PPPK, keduanya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan profesi ASN yang memiliki kewajiban sama dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Perintah Menpan RB tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenpan-RB (SE PANRB No 11/2023).
SE tersebut mengatur adanya aturan Disiplin untuk Pegawai PPPK yang sama dengan yang diterapkan kepada PNS.
Sementara itu, aturan disiplin yang diberikan kepada PNS termaktub dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Jokowi: Pengobatan COVID-19 Tak Lagi Gratis Jika Status Pandemi Jadi Endemi
Subtansi yang ada dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS tersebut harus sama dengan yang diberikan kepada PPPK.
Sedangkan Subtansi tentang disiplin ASN PPPK harus diatur dalam perjanjian kerja.
SE Menpan RB ini, kata Menteri Abdulah Azwar Anas untuk mendorong dan mengingatkan pemerintah daerah dalam menyusun naskah PK di instansi pemerintahan.
Nantinya aturan tersebut digunakan sebagai dasar adanya kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, serta menegakan hukuman disiplin, jika terdapat pelanggaran disiplin PPPK.
Oleh sebab itu, Menteri Anas meminta PPK untuk melakukan pembaruan jika naskah perjanjian kerja belum memuat aturan disiplin pegawai. (*)
Berita Terkait
-
Tukin ASN Kemenag Disetujui Menpan-RB Naik 80 Persen, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Bilangnya Begini
-
Honorer Minta Menpan-RB Segera Umumkan Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, Sesuai Intruksi Presiden Jokowi
-
Masa Kerja PPPK Tidak Dihitung, Pengabdian Puluhan Tahun Sebagai Honorer Hilang, Sebabnya Ini
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Skandal! Dean James Punya 2 Paspor? NAC Breda Desak KNVB Selidiki
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna