SUARA GARUT - Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sudah memasuki babak baru, hingga pemerintah mewacanakan adanya PPPK Paruh Waktu.
Alih-alih mendapat kabar menggembirakan soal kelanjutan Permenpan-RB tentang Kenaikan Gaji Berkala (KGB), usulan tunjangan pensiun dari DPR RI pun ditolaknya.
Belakangan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN beredar luas, karena didalamnya mencantumkan PPPK Paruh Waktu.
Kalangan honorer, dan PPPK yang sudah aktif bertugas sebagai ASN, merasa was-was dengan wacana PPPK Paruh Waktu tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, DPR RI mengusulkan adanya tunjangan pensiun dan hari tua untuk PPPK, hingga pengangkatan honorer menjadi ASN PNS secara otomatis.
Sayangnya usulan dari Komisi II DPR RI itu, tidak mampu membuat hati pemerintah untuk menyetujuinya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB, justru menyodorkan solusi, pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Ini kebijakan aneh, mudah-mudahan DPR RI bisa mengerti dan tidak mau mengesahkan karena merugikan honorer dan PPPK yang sudah aktif," kata Ketum PGPPPK Rikrik Gunawan, pada Sabtu, (8/07/2023).
Menurut Iko, sapaan akrab Rikrik Gunawan, eks honorer K2 yang lulus PPPK 2019 ini saja statusnya masih belum aman.
Pasalnya kata dia, masih banyak regulasi terkait tunjangan PPPK, yang belum diterbitkan pemerintah.
Akibatnya, mereka belum mendapat hak-haknya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
"Kami sudah ikhlas menerima status PPPK, belum aman mendapat tunjangan pensiun, dan KGB, malah muncul PPPK Paruh Waktu," tandasnya.
Saat ini saja kata dia, PPPK di Kabupaten Garut ada yang meninggal dunia, saat gajinya belum diterima, karena baru rsmi dilantik sebagai ASN PPPK.
Mereka yang meninggal dunia, terlebih belum menerima gaji, nasibnya akan seperti apa, karena masa pengabdianya kepada negara saat masih honorer tergolong sudah lama.
Di PPPK, masa kerja selama bertugas sebagai honorer sama sekali tidak dihargai, dan masuk hitungan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman