/
Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:40 WIB
PPPK Paruh Waktu di Duga Mirip Pegawai Swasta, Akankah Sama Dengan Buruh?. (Foto: Istimewa/Seno)

SUARA GARUT - Meski baru sebatas tercantum dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU ASN, respon penolakan terhadap usulan PPPK Paruh waktu terjadi secara merata.

AKan tetapi jika hal ini tidak disikapi secara cepat, bukan tidak mungkin kebijakan pergantian nama honorer menjadi PPPK paruh waktu akan menjadi kenyataan.

PPPK paruh waktu itu, kabarnya diperuntukan bagi tenaga honorer tersisa sebanyak 2,3 juta orang se-Indoensia.

Pasalnya, sesuai amanat UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan pasal 99 PP Nomor 49 tahun 2018 tenaga honorer akan jatuh tempo per 28 November 2023 mendatang.

Sebagai solusi untuk menyelamatkan penghapusan honorer, pemerintah menyodorkan kebijakan dengan mengangkat 2,3 juta honorer sebagai PPPK paruh waktu.

Sayangnya, meski masih dalam pengodokan pemerintah, istilah PPPK paruh waktu ini, serasa tidak sedap di dengar.

Kalangan honorer bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini, komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

Melihat istilah PPPK paruh waktu, banyak kalangan menilai sebagai pekerja buruh di perusahaan swasta.

Pekerja paruh waktu sebenarnya sudah dikenal di kalangan perburuhan, seperti tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Luis Milla Bantu Persiapan Timnas U-17, Apa Sih Kelebihan Sang Pelatih?

Dalam pasal 16 ayat 1 PP pengupahan menyatakan, "penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukan bagi pekerja/ atau buruh yang bekerja paruh waktu," pasal 16 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut, yang dimaksud dengan bekerja secara paruh waktu adalah bekerja kurang dari 7 jam per satu hari, dan kurang dari 35 jam per 1 Minggu.

Mungkinkah, sistem penggajian PPPK Paruh waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta itu? masih harus menunggu proses pembahasan RUU ASN selanjutnya.

Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru itu statusnya mirip pegawai swasta. (*)

Load More