/
Selasa, 11 Juli 2023 | 20:30 WIB
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat secara sah terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT. (Instagram)

SUARA GARUT - Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat secara sah terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT.

Perbup ini ditandatangani langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan mengacu pada Peratitran Daerah Anti Maksiat.

Hal ini adalah hasil dari tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Adapun pasal khusus dalam Perbup yang mengatur tingkah kaum LGBT, berada di pasal 1 nomor  8 dan 9.

Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual.

“Dalam pasal 1 nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misal pria dengan pria).
Sementara pasal 1 nomor 9, biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin,” jelas Nurdin Yana Sekda Garut Selasa (11/7/2023).

Dalam pasal terbaru lainnya yaitu pasal 3 menerangkan dalam huruf A, membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral.

Kemudian masih pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,
gangguan keamanan dan gangguan sosial.

“Di pasal lain yakni pasal 6 nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan  perbuatan maksiat.
Sementara pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan,” pungkas Sekda.(*)

Baca Juga: Membuka Hubungan Kerjasama dengan Rusia, Ternyata ini yang Diharapkan Pemkab Garut

Load More