SUARA GARUT - Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat secara sah terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT.
Perbup ini ditandatangani langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan mengacu pada Peratitran Daerah Anti Maksiat.
Hal ini adalah hasil dari tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Adapun pasal khusus dalam Perbup yang mengatur tingkah kaum LGBT, berada di pasal 1 nomor 8 dan 9.
Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual.
“Dalam pasal 1 nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misal pria dengan pria).
Sementara pasal 1 nomor 9, biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin,” jelas Nurdin Yana Sekda Garut Selasa (11/7/2023).
Dalam pasal terbaru lainnya yaitu pasal 3 menerangkan dalam huruf A, membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral.
Kemudian masih pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,
gangguan keamanan dan gangguan sosial.
“Di pasal lain yakni pasal 6 nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat.
Sementara pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan,” pungkas Sekda.(*)
Baca Juga: Membuka Hubungan Kerjasama dengan Rusia, Ternyata ini yang Diharapkan Pemkab Garut
Berita Terkait
-
Ada Peran Penting Kodim 0611 Garut dalam Penemuan Jasad Korban Tertimbun Longsor di Peundeuy dengan Menerjunkan Anjing Pelacak
-
Lapor Pak Kapolres Garut! Preman di Kawasan Tarogong Meminta Paksa Uang ke Sejumlah Sopir Angkutan Umum
-
Tegas! Bupati Garut Larang PPPK Merangkap Jabatan Panwascam: Harus Mengundurkan Diri
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Solusi Cepat Kartu ATM BRI Tertelan di Mesin ATM
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Belanja Sampai Tengah Malam Jelang Lebaran, Mal Ini Hadirkan Diskon Besar-besaran hingga 80%!
-
5 Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh Termurah 2026, Kuat 2 Hari Tanpa Charger
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117