SUARA GARUT - Pemerintah dan Komisi II DPR RI, dikabarkan terus menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil negara (RUU ASN), pasca penundaan pada sidang paripurna, 13 Juli 2023 yang lalu.
Agenda pembahasa yang dinilai paling krusial saat ini, adalah terkait penyelesaian 2,3 juta honorer yang sudah terdata bestkan pemerintah.
Saat ini, pemerintah memang tengah mewacanakan pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi ASN PPPK Part Time.
Adanya wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau paruh waktu, setidaknya membuat honorer wawas, begitu pula PPPK yang sudah aktif bertugas.
Pasalnya mereka belum memahami mekanisme terhadap kedua jenis ASN yang diusulkan dalam RUU ASN tersebut.
"Mekanismenya harus diperjelas seperti apa," kata Dewan Pembina Honorer K2 Teknis Administrasi Indonesia (TTA) Nur Baitih.
PPPK penuh waktu, dan paruh waktu, keduanya harus jelas kategorinya, sambung Nur Baitih.
Dia khawatir pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut bersifat sementara, lantas bagaimana dengan perjanjian kerja berikutnya.
Pihaknya memang sempat membaca ada klausul dalam RUU ASN yang menjelaskan jika instansi membutuhkan PPPK penuh waktu, maka yang paruh waktu akan menjadi prioritas.
Baca Juga: Dicap Sering Halu, Doddy Sudrajat Kali Ini Ngaku Ditawari Buka Bisnis Clothing
"Pengaturanya harus jelas, agar PPPK paruh waktu tidak mudah disingkirkan pemerintah," tegasnya.
Nur Baitih juga mempertanyakan, bagaimana posisi PPPK yang sudah aktif, jangan sampai malah membuat mereka menjadi tidak aman dengan adanya kebijakan tersebut.
Nur Baitih beranggapan, takutnya Pemda lebih memilih PPPK paruh waktu yang anggaranya lebih kecil.
"Kriteria keduanya harus dipertegas, dan jelas mekanismenya," katanya.
Dia meminta DPR RI harus mengawal agar kebijakan PPPK paruh waktu itu, tidak merugikan honorer K2, atau umum, serta PPPK yang sudah aktif bertugas.
Hampir serupa dengan Nur Baitih, Ketua Forum Honorer K2 Tenaga teknis Administrasi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengaku intens komunikasi dengan Komisi II DPR RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Perempuan yang Menulis: Saat Kata-Kata Menjadi Bentuk Keberanian
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
4 Pompa Air Otomatis Hemat Energi untuk Rumah, Cukup 125 Watt tapi Tetap Bertenaga
-
4 Serum PDRN di Bawah Rp90 Ribuan, Bikin Wajah Auto Kencang dan Awet Muda!
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang, Apa Kata Raffi dan Nagita Slavina?
-
5 Cara Merawat Tas Kulit Sintetis yang Benar, agar Tidak Mudah Mengelupas
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi