SUARA GARUT - Berbeda dengan PNS, Guru PPPK berhak mendapatkan gaji Istimewa diluar Kenaikan Gaji Berkala beserta berbagai tunjangan.
Bahkan bukan hanya itu, guru PPPK juga tengah diusulkan untuk mendapat tunjangan pensiun.
Akan tetapi, untuk mendapatkan gaji istimewa bagi guru PPPK memang tidak mudah.
Setidaknya harus memiliki penilaian kinerja dengan berstatus sangat baik, selama dua tahun berturut-turut.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, yang diundangkan 18 Juli 2023 yang lalu.
"PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 (dua ) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa," ayat 1 Pasal 4 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Guru PPPK yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan ayat 2 Pasal 4 akan dimajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Seorang PPPK tentu harus bekerja serius sesuai tufoksinya masing-masing, serta pernah melanggar disiplin ASN PPPK.
Penilaian kinerja sendiri selain menjadi syarat perpanjangan periode masa kerja, juga akan menentukan untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)
Baca Juga: Mengenal Jurusan Unggulan Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Pilihan Terbaik untuk Masa Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
HJB ke-544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
-
3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana
-
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
HP OPPO Rp1 Jutaan Apa Saja? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Juni 2026: Ada Layar AMOLED dan Baterai Jumbo
-
Shenina Cinnamon dan Sahabat Bersaing Temui Idola K-Pop, Fokus Night Shift for Cuties di Netflix
-
Dolar Tembus Rp18 Ribu: Harga Besi Mendidih, Pengusaha Konstruksi di Lamongan Mulai Putar Otak
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh