SUARA GARUT - Berbeda dengan PNS, Guru PPPK berhak mendapatkan gaji Istimewa diluar Kenaikan Gaji Berkala beserta berbagai tunjangan.
Bahkan bukan hanya itu, guru PPPK juga tengah diusulkan untuk mendapat tunjangan pensiun.
Akan tetapi, untuk mendapatkan gaji istimewa bagi guru PPPK memang tidak mudah.
Setidaknya harus memiliki penilaian kinerja dengan berstatus sangat baik, selama dua tahun berturut-turut.
Hal ini dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023, yang diundangkan 18 Juli 2023 yang lalu.
"PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan sangat baik selama 2 (dua ) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa," ayat 1 Pasal 4 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023.
Guru PPPK yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan ayat 2 Pasal 4 akan dimajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
Seorang PPPK tentu harus bekerja serius sesuai tufoksinya masing-masing, serta pernah melanggar disiplin ASN PPPK.
Penilaian kinerja sendiri selain menjadi syarat perpanjangan periode masa kerja, juga akan menentukan untuk mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. (*)
Baca Juga: Mengenal Jurusan Unggulan Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Pilihan Terbaik untuk Masa Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar