SUARA GARUT - Sebanyak 28 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Garut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena yang bersangkutan tidak memperbaiki persyaratan administrasi pencalonan.
"Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) terakhir kemarin tanggal 5 Agustus 2023, kita mengeluarkan berita acara, bacaleg jumlah totalnya 817 atau sekitar 99 yang tidak memenuhi syarat. Kemudian tanggal 6 sampai 11 melakukan pencermatan yang di dalamnya ada perbaikan, penggantian, melengkapi administrasi, pindah Dapil dan sebagainya. Maka hari ini akhirnya menjadi 820," tutur Dindin A. Zaenudin Komisioner KPU Garut Divisi Penyelenggaraan.
Dengan demikian, lanjut Dindin, sebanyak 28 orang dinyatakan TMS, karena ada yang tidak melakukan perbaikan persyaratan ataupun diketahui ganda.
"Misalnya salah satu partai, di daerah diajukan, di provinsi diajukan. Secara otomatis yang demikian TMS," katanya
Berikutnya, terang Dindin, setelah hasil vermin berakhir, KPU berkewajiban untuk merancang dan menyusun daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 16, 17, yang dilanjut dengan pleno penetapan DCS yang akan diumumkan pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
"Tahapan berikutnya adalah tanggapan masyarakat, dalam hal ini ada kemungkinan perubahan, seandainya ada bukti otentik. Misalnya kenapa calon ini memakai ijazah S1, padahal yang bersangkutan tidak pernah kuliah. Itu bisa berubah, bahkan gugur karena tanggapan masyarakat, kalau memang buktinya otentik," katanya.
Disebutkannya pula, pada tahapan penetapan daftar calon tetap pun ada pencermatan dengan tanggapan masyarakat kembali.
"Nanti DCTnya tanggal 3 November, ada tanggapan masyarakat kembali. Jadi tingkat kehati hatian pada Pemilu 2024 nanti itu luar biasa. Kalau pada Pemilu lalu lalu, tanggapan masyarakat hanya satu kali, sekarang menjadi dua kali," katanya.
Selanjutnya, kata Dindin, setelah penetapan DCT seluruh nama calon digeneralisasi untuk dimasukan ke dalam lelang surat suara dan sudah tidak ada perubahan apapun.(*)
Baca Juga: 4 Boy Grup K-Pop yang Debut Tahun 2011 dan Masih Bertahan Sampai Saat ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi