SUARA GARUT - Sebanyak 28 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Garut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena yang bersangkutan tidak memperbaiki persyaratan administrasi pencalonan.
"Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) terakhir kemarin tanggal 5 Agustus 2023, kita mengeluarkan berita acara, bacaleg jumlah totalnya 817 atau sekitar 99 yang tidak memenuhi syarat. Kemudian tanggal 6 sampai 11 melakukan pencermatan yang di dalamnya ada perbaikan, penggantian, melengkapi administrasi, pindah Dapil dan sebagainya. Maka hari ini akhirnya menjadi 820," tutur Dindin A. Zaenudin Komisioner KPU Garut Divisi Penyelenggaraan.
Dengan demikian, lanjut Dindin, sebanyak 28 orang dinyatakan TMS, karena ada yang tidak melakukan perbaikan persyaratan ataupun diketahui ganda.
"Misalnya salah satu partai, di daerah diajukan, di provinsi diajukan. Secara otomatis yang demikian TMS," katanya
Berikutnya, terang Dindin, setelah hasil vermin berakhir, KPU berkewajiban untuk merancang dan menyusun daftar calon sementara (DCS) dari tanggal 16, 17, yang dilanjut dengan pleno penetapan DCS yang akan diumumkan pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
"Tahapan berikutnya adalah tanggapan masyarakat, dalam hal ini ada kemungkinan perubahan, seandainya ada bukti otentik. Misalnya kenapa calon ini memakai ijazah S1, padahal yang bersangkutan tidak pernah kuliah. Itu bisa berubah, bahkan gugur karena tanggapan masyarakat, kalau memang buktinya otentik," katanya.
Disebutkannya pula, pada tahapan penetapan daftar calon tetap pun ada pencermatan dengan tanggapan masyarakat kembali.
"Nanti DCTnya tanggal 3 November, ada tanggapan masyarakat kembali. Jadi tingkat kehati hatian pada Pemilu 2024 nanti itu luar biasa. Kalau pada Pemilu lalu lalu, tanggapan masyarakat hanya satu kali, sekarang menjadi dua kali," katanya.
Selanjutnya, kata Dindin, setelah penetapan DCT seluruh nama calon digeneralisasi untuk dimasukan ke dalam lelang surat suara dan sudah tidak ada perubahan apapun.(*)
Baca Juga: 4 Boy Grup K-Pop yang Debut Tahun 2011 dan Masih Bertahan Sampai Saat ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim