SUARA GARUT — Seperti yang diketahui bersama, Pemerintah Indonesia membuka tes seleksi CPNS dan PPPK setiap tahunnya termasuk pada tahun 2023 ini.
Sebagai informasi, CPNS sendiri merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun jadwal pendaftaran akan dibuka atau dimulai pada 17 September 2023-6 Oktober 2023.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah membuka lowongan pekerjaan yang tersebar di 596 instansi atau lembaga.
Sebanyak 72 di antaranya berasal dari lingkungan lembaga kementerian dan 33 lainnya berasal dari lingkungan pemerintah provinsi.
Sedangkan, 491 lembaga lainnya berasal dari instansi atau lembaga di lingkungan pemerintah kota/ kabupaten di Indonesia.
Sekitar 572.299 (formasi) orang dibutuhkan pemerintah di berbagai posisi kerja dengan rincian 28.903 berstatus PNS dan 543.396 berstatus PPPK.
Terkait jenjang pendidikan, pemerintah menyediakan berbagai posisi kerja mulai lulusan SMA sederajat hingga Strata III (S3).
Berikut berbagai dokumen yang harus disediakan dan dilengkapi para pelamar dalam pendaftaran CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: PPPK dan PNS Kini Sebanding, Bisa Punya Pensiunan dengan Besaran Fantastis
1. Surat Lamaran
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah pendidikan terakhir
5. Transkrip nilai pendidikan terakhir
6. Pas Foto terbaru (latar belakang merah)
7. Dokumen-dokumen lainnya sesuai atau berdasarkan syarat dan ketentuan instansi/ lembaga yang dituju.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Debut Menegangkan di Piala Thomas 2026, Sabar/Reza Bawa Indonesia Samakan Thailand 1-1
-
Bergema Sampai Selamanya: Apresiasi Momen Kecil Bersama Kekasih
-
Jurus Bos BI Jaga Stabilitas Ekonomi RI
-
Aturan Ketat di Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju, Tamu Dilarang Merekam Momen
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Demi Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Puluhan Orang Rela Bayar hingga Rp16 Juta
-
Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was
-
Rincian Update Crimson Desert: Ada 3 Mode Baru dan Peningkatan Gameplay
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta