SUARA GARUT— Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, tahap seleksi CPNS maupun PPPK sudah dibuka hampir sepekan dimulai sejak Selasa (18/9/2023) lalu.
Banyak instansi dan lembaga pemerintahan membuka lowongan dengan (jumlah) formasi yang beragam bagi masyarakat yang berminat menjadi ASN sesuai dengan lowongan posisi yang dibutuhkan.
Tentunya beberapa persyaratan pendaftaran seleksi tersebut mengharuskan adanya meterai yang terlampir dalam dokumen pendaftar.
Pada tahap pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2023 ini, pendaftar harus melampirkan materai elektronik atau e-materai. Adapun harga e-meterai sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE Pasal 5 Ayat 1, yaitu Rp10.000
Sayangnya, masih banyak pendaftar yang belum mengetahui cara pembelian dan mekanisme penggunaan meterai elektronik ini. Anda yang belum memiliki e-meterai dapat mengunduhnya dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka halaman web resmi https://e-meterai.co.id/
2. Masuk atau buat akun dengan alamat email milik anda
3. Masukkan kode captcha yang tertera di layar
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail yang anda daftarkan tadi (cek inbox email)
5. Klik menu "Pembelian" di halaman utama web
6. Masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dan klik tombol "Bayar"
7. Bakal muncul tagihan otomatis agar anda segera membayarnya
8. Klik "Metode Pembayaran" yang diinginkan
9. Klik tombol "Lanjut"
Selanjutnya, jika e-Meterai sudah anda dapatkan, anda tinggal memasangnya pada berkas pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Kunjungi situs resminya pada https://e-meterai.co.id/
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai"
3. Masuk/ login dengan akun yang telah anda miliki
4. Akan muncul dua menu utama, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan" , lalu klik menu "Pembubuhan"
5. Masukkan informasi dokumen yang diminta, (seperti tanggal, nomor dokumen, dan yang lainnya)
6. Unggah dokumen yang akan anda pasangi e-meterai dalam format PDF
7. Tempatkan e-Meterai milik anda sesuai dengan instruksi atau panduan
8. Klik "Bubuh Materai" dan klik "Yes"
9. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk menyelesaikan pemasangan e-meterai
10. Selesai, dokumen telah berhasil dipasangi e-meterai dan siap digunakan.
Itulah cara membeli dan memasangkan meterai elektronik atau e-materai untuk berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Semoga dapat membantu anda!
Baca Juga: Rekomendasi 5 Penginapan Termurah di Kawasan Cipanas Garut
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
7 Rekomendasi HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar 2026
-
Sinopsis Film Mercy, Tayang Hari Ini di Prime Video
-
Nostalgia Aroma Dapur Ibu: Kisah Hangat Memasak dengan Tungku Kayu Bakar
-
Tragedi Mandi Bersama Keluarga, Muhamad Arya Saputra Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Cileungsi
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Bukan Hanya Mudik! Inilah Sederet Tradisi Idul Fitri Paling Unik di Indonesia
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat