/
Selasa, 22 November 2022 | 22:57 WIB
Opening Ceremony Piala Dunia 2022 ; Piala Dunia Qatar (Kirill KUDRYAVTSEV / AFP)

Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 menerapkan aturan ketat yang ditujukan kepada suporter. Sanksi tegas pun siap diberikan untuk suporter yang berani melawan. 

Penunjukan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 sejak awal sudah menjadi kontroversial. Pengkritik menyebut di Qatar memiliki aturan dan undang-undang yang dituding melanggar hak asasi manusia (HAM), seperti soal kebebasan untuk perempuan dan kaum LGBT. 

Fans dari seluruh dunia yang datang ke Qatar bisa melihat langsung bagaimana pemerintah setempat sangat ketat terapkan aturan mereka. 

Melansir dari Marca, pemerintah Qatar menurunkan banyak polisi moral atau yang disebut Gasht-e-Irshad untuk mengawasi langsung para suporter. 

Keberadaan Gasht-e-Irshad sulit diketahui para suporter karena mereka ada di jalan-jalan dan menyamar. 

Tugas utama mereka ialah memastikan para suporter yang hadir di Qatar mematuhi aturan yang berlaku. 

Tidak semua aturan dan perundang-undangan di Qatar harus dipatuhi para suporter. Seperti soal aturan salat lima waktu untuk para penduduk Qatar. 

Selama Piala Dunia 2022, denda berupa uang dan penjara sangat mungkin dialami suporter jika melanggar aturan-aturan seperti ini: 

1. Konsumsi alkohol di tempat umum: denda 806 euro hingga penjara. 

Baca Juga: Baru Cerai Ketiga Kali, Enji Mantan Suami Ayu Ting Ting Pamer Kencan Bareng Janda

2. Konsumsi narkoba: denda 806 euro atau deportasi. 

3. Buang sampah sembarangan: denda 2685 euro atau setara Rp42 juta. 

4. Tak patuhi penggunan pakaian untuk wanita: larangan masuk ke stadion. 

5. Praktek homoseksualitas: penjara satu sampai tiga tahun. 

6. Buat gerakan cabul: denda 805 euro hingga penjara 6 tahun. 

7. Praktek perselingkuhan: 7 tahun penjara. 

Load More