Suara.com - Angka kematian akibat kanker di Indonesia terbilang tinggi. Berdasarkan data dari Globocan 2018 menyatakan, ada 348.809 orang penderita kanker baru dalam satu tahun di seluruh Indonesia. Rinciannya, kanker payudara sekitar 58.000 kasus, kanker leher rahim 32.000, kanker usus besar 30.000, dengan total 207.000 kematian akibat kanker.
Tingginya angka tersebut dapat disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya akibat penatalaksanaan pengobatan terhadap pasien kanker. Kanker sendiri merupakan salah satu jenis penyakit yang dinyatakan memerlukan biaya terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).
Program JKN telah membuka akses terhadap diagnosis dan terapl kanker, namun akses terhadap penatalaksanaan kanker yang sesuai standar medis perlu perbaikan mendesak agar pasien kanker bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan berkualitas, dan dokter juga bisa memberikan penatalaksanaan sesuai dengan standar medis.
Hingga saat ini banyak hambatan bagi pasien untuk mendapatkan akses pengobatan. Dr. Ronald A. Hukom, MHSc, SpPD KHOM, FINASIM, ahli penyakit dalam dan onkologi medik, mengatakan bahwa penyakit kanker tidak ditangani secara menyeluruh dengan tepat, mulai dari program pencegahan primer dan deteksi dini sampai terapi yang berbasis bukti (evidence-based).
"Sehingga banyak warga negara kita yang masih berobat ke Cina, Malaysia, dan Singapura karena menganggap mutu pengobatan kanker di Indonesia belum memuaskan. Ratusan triliun rupiah dihabiskan, padahal angka ini sebetulnya bisa ditekan bila Kementerian Kesehatan bersama BPJS bisa terus melakukan berbagai perbaikan dalam sistem pelayanan kesehatan, termasuk untuk kanker,” lanjut dr. Ronald saat ditemui Suara.com, Senin (15/7/2019), di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam acara yang sama, Dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) memberikan pemaparan mengenai perkembangan penatalaksanaan kanker, terutama kanker kolorektal.
"Kemajuan standar penatalaksanaan kanker yang meningkatkan hasil terapi hanya akan bermakna jika bisa diakses oleh pasien yang membutuhkannya. Kanker adalah penyakit katastropik, yang bukan saja membuat pasien terbebani karena penyakitnya, tetapi juga karena pembiayaan terapinya. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menjembatani akses terhadap standar terapi kanker, terutama di era JKN," jelas dokter Hamid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gerakan Kaku Mariah Carey saat Konser di Sentul Jadi Sorotan, Benarkah karena Sakit Fibromyalgia?
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025