Suara.com - Sah! Solusi Defisit BPJS Kesehatan Gunakan Iuran Baru
Setelah bertemu dalam rapat koordinasi dengan menteri-menteri terkait, Menteri koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi memastikan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, intinya bahwa Perpres Nomor 75 tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Muhadjir di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2020)
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memastikan akan memberlakukan sepenuhnya Perpres tersebut tanpa ada pengecualian. Setelah sebelumnya terjadi simpangsiur dan alternatif skema solusi agar BPJS Kesehatan keluar dari belenggu defisit keuangan.
"Itu semua sepakat seperti yang disampaikan pak menko, seperti perpres 75 tahun 2019 diberlakukan penuh sebagaimana mestinya," tutuh Fachmi mengiyakan.
Ini artinya kenaikan menjadi sah, dimana ruang perawatan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 satu orang perbulan.
Sedangkan masyarakat merasa hal ini menjadi berat, karena sebagian merupakan peserta mandiri atau perserta bukan penerima upah (PBPU). Fahmi kemudian memberi opsi mereka boleh turun kelas, tanpa mengurangi pelayanan yang diberikan rumah sakit.
"Untuk kelas I kalau dirasakan berat itu opsinya bisa turun kelas, kami di BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya," paparnya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Depok Ramai-ramai Urus Penurunan Kelas Iuran BPJS
"Pelayanan medik itu sama tidak berubah tetap sama, tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas. Nah, kelas I bisa turun ke kelas II, kelas II ke kelas III," lanjutnya.
Sedangkan, di kelas III mereka yang merasa tidak mampu akan dibantu kementerian sosial, dimana nantinya bisa diajukan dan didata dengan prosedur yang berlaku. Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras memang mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan update data, orang-orang yang perlu mendapatkan bantuan sosial kesehatan ini.
"Jadi saat ini sudah ada data terpadu secara sosial nanti kita akan terus melakukan updating. Intinya bahwa semua yang terkait dengan bantuan harus masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ini. Kemudian juga harus ada NIK-nya, itu kalau nanti ada yang dimasukkan tentu harus ada yang dikeluarkan," imbuh Sekjen Kemensos Hartono Laras.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya