Suara.com - Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban
Reynhard Sinaga (36 tahun), mahasiswa S3 asal Indonesia diancam hukuman penjara minimal 30 tahun atas ratusan pemerkosaan terhadap puluhan pria di Manchester, Inggris. Pengadilan memutuskan hukuman ini pada Senin (6/1/2020), setelah melakukan 4 kali persidangan.
Dalam persidangan, polisi meyakini Reynhard Sinaga menggunakan obat GHB (gamma-hydroxybutyrate) yang lazim digunakan sebagai senjata utama para pemerkosa. Obat ini bisa membuat seseorang sangat rileks bahkan hingga kehilangan kesadaran.
Dilansir WebMD, GHB merupakan obat yang dijual secara ilegal. Obat dengan dosis yang lebih rendah dan digunakan oleh medis disebut Gamma-butyrolactone (GBL). Namun jika dikonsumsi dan masuk ke dalam tubuh sembarangan, GBL bisa memiliki efek yang sama seperti GHB.
Kegunaan obat GHB dan GBL
GBL biasa diresepkan oleh dokter untuk memacu sistem kerja saraf, sehingga memperbaiki performa atletik, meningatkan kualitas tidur, hingga memperkuat gairah dan performa seksual. Sebagian lainnya menggunakan GBL untuk rileksasi, meredakan gejala depresi, bahkan suplemen untuk membangun otot dan tubuh.
Namun laman BBC mengungkap, penggunaan obat GHB sudah dibatasi sejak tahun 1960 karena efek samping yang ditimbulkan. Pemerintah Inggris memasukkan obat GHB ke dalam narkoba kelas C pada tahun 2003 karena kerap disalahgunakan.
Efek Samping Obat GHB
Efek samping obat GHB sangat lazim terjadi, mengingat penyalahgunaannya yang cenderung menyebabkan overdosis. Overdosis obat GHB, karena campuran minuman beralkohol atau narkoba lainnya, bisa membuat orang tak bisa bernapas dan kehilangan kesadaran.
Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Reynhard Sinaga, Predator Seks Terbesar di Inggris
Selain itu, efek samping dan overdosis obat GHB juga rentan menyebabkan kematian. Berdasarkan data Office for National Statistics Inggris, ada 120 kematian yang terjadi pada periode 2014-2018 karena obat GHB.
Obat GHB ramai diperbincangkan karena kasus pemerkosaan terbesar di Inggris yang dilakukan Reynhard Sinaga.
Pihak kepolisian mengatakan Reynhard selalu membawa korban ke apartemennya, membuat mereka mabuk, kemudian membiusnya dan merekam aksinya saat memperkosa korban yang sudah tak sadarkan diri.
Diketahui Reynhard telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tidak ada pembebasan bersyarat untuk setidaknya 30 tahun oleh Pengadilan Manchester.
Catatan redaksi: Artikel ini ditulis agar publik waspada dan mawas diri dengan modus serupa yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jaga Gula Darah Seharian, Penderita Diabetes Wajib Atur Pola Makan
-
Menjaga Hidrasi Saat Puasa, Kunci Tetap Bugar di Tengah Aktivitas Ramadan
-
Puasa Ramadan Jadi Tantangan bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Mengelolanya
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
-
Mengenal Operasi TAVI, Prosedur Jantung Modern Minimal Invasif yang Kini Hadir di Bali
-
Pentingnya Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang agar Aman Dikonsumsi
-
Orang Tua Waspada! Ini Tanda Gangguan Pertumbuhan pada Anak: Pengaruh Hingga Dewasa
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan