Suara.com - Aturan larangan terhadap rokok memang jelas, rokok atau produk tembakau hanya boleh dikonsumsi dengan batasan usia 18 tahun. Tapi praktiknya, penjualan rokok ke anak masih saja terjadi.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pemimpin daerah yang kotanya melarang perokok di bawah umur, mengungkap data jika rata-rata anak mulai merokok di usia 12 tahun atau anak kelas 6 SD dan kelas 1 SMP.
"Data menunjukkan anak pertama merokok usia 12,8 tahun, ini yang artinya kelas 6 SD, kelas 1 SMP sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan," Ujar Bima Arya dalam diskusi webinar Alenia.id, Rabu (7/10/2020).
Data juga dipaparkan Bima Arya yang menunjukkan bahwa 21 persen anak mencoba rokok konvensional saat pertama kali merokok, dan 30 persen anak sudah mencoba vape atau rokok elektrik.
"Jika kita ingin tahu seberapa besar anak terpapar rokok, angkanya 30 persen," sambung Bima Arya.
Mirisnya, dibanding supermarket yang pengawasan penjualan rokok lebih ketat, penjualan rokok kepada anak-anak cenderung lebih banyak di lakukan warung tradisional. Maka solusinya, kata lelaki kelahiran 17 Desember 1972 itu, pendekatan dan pengawasan berbasis komunitas harus dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.
"Ini bahan bagi kita untuk melakukan pengawasan, bukan hanya di minimarket tetapi juga di warung tradisional, ini yang buat kita membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi bersama-sama dengan komunitas mengawasi tegaknya perda," tutur dia.
Masih di perda yang sama, Kota Bogor juga sudah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk di dalamnya larangan iklan rokok atau promosi produk tembakau di area tersebut.
"Belakangan diperbaharui lagi dengan terakhir, diterjemahi melarang regulasi semakin tajam," kata dia.
Baca Juga: WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau
Revisi itu berupa perluasan definisi tentang rokok, jika perda sebelumnya hanya rokok dalam bentuk kretek atau filter saja, kini Perda rokok di Bogor memasukkan pelarangan jenis rokok elektrik atau vape juga shisha masuk ke KTR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?
-
Skrining BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap Deteksi Dini Penyakit di Tahun 2025
-
Surfing Jadi Jalan Perempuan Temukan Keberanian dan Healing di Laut
-
Bayi Rewel Bikin Stres? Rahasia Tidur Nyenyak dengan Aromaterapi Lavender dan Chamomile!
-
Varises Esofagus Bisa Picu BAB dan Muntah Darah Hitam, Ini Penjelasan Dokter Bedah
-
Revolusi Kesehatan Dimulai: Indonesia Jadi Pusat Inovasi Digital di Asia!
-
HPV Masih Jadi Ancaman, Kini Ada Vaksin Generasi Baru dengan Perlindungan Lebih Luas
-
Resistensi Antimikroba Ancam Pasien, Penggunaan Antibiotik Harus Lebih Cerdas
-
Ini Alasan Kenapa Donor Darah Tetap Relevan di Era Modern
-
Dari Kegelapan Menuju Cahaya: Bagaimana Operasi Katarak Gratis Mengubah Hidup Pasien