Suara.com - Aturan larangan terhadap rokok memang jelas, rokok atau produk tembakau hanya boleh dikonsumsi dengan batasan usia 18 tahun. Tapi praktiknya, penjualan rokok ke anak masih saja terjadi.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pemimpin daerah yang kotanya melarang perokok di bawah umur, mengungkap data jika rata-rata anak mulai merokok di usia 12 tahun atau anak kelas 6 SD dan kelas 1 SMP.
"Data menunjukkan anak pertama merokok usia 12,8 tahun, ini yang artinya kelas 6 SD, kelas 1 SMP sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan," Ujar Bima Arya dalam diskusi webinar Alenia.id, Rabu (7/10/2020).
Data juga dipaparkan Bima Arya yang menunjukkan bahwa 21 persen anak mencoba rokok konvensional saat pertama kali merokok, dan 30 persen anak sudah mencoba vape atau rokok elektrik.
"Jika kita ingin tahu seberapa besar anak terpapar rokok, angkanya 30 persen," sambung Bima Arya.
Mirisnya, dibanding supermarket yang pengawasan penjualan rokok lebih ketat, penjualan rokok kepada anak-anak cenderung lebih banyak di lakukan warung tradisional. Maka solusinya, kata lelaki kelahiran 17 Desember 1972 itu, pendekatan dan pengawasan berbasis komunitas harus dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.
"Ini bahan bagi kita untuk melakukan pengawasan, bukan hanya di minimarket tetapi juga di warung tradisional, ini yang buat kita membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi bersama-sama dengan komunitas mengawasi tegaknya perda," tutur dia.
Masih di perda yang sama, Kota Bogor juga sudah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk di dalamnya larangan iklan rokok atau promosi produk tembakau di area tersebut.
"Belakangan diperbaharui lagi dengan terakhir, diterjemahi melarang regulasi semakin tajam," kata dia.
Baca Juga: WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau
Revisi itu berupa perluasan definisi tentang rokok, jika perda sebelumnya hanya rokok dalam bentuk kretek atau filter saja, kini Perda rokok di Bogor memasukkan pelarangan jenis rokok elektrik atau vape juga shisha masuk ke KTR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah
-
Rahasia Mengapa Kepemimpinan Perempuan Jadi Kunci Sukses Kesehatan Ibu dan Anak di Indonesia
-
Siap-Siap Lari Sambil Menjelajahi Pesona Heritage dan Kuliner di Jantung Jawa Tengah
-
Time is Muscle: Pentingnya Respons Cepat saat Nyeri Dada untuk Mencegah Kerusakan Jantung
-
Jaga Gula Darah Seharian, Penderita Diabetes Wajib Atur Pola Makan
-
Menjaga Hidrasi Saat Puasa, Kunci Tetap Bugar di Tengah Aktivitas Ramadan
-
Puasa Ramadan Jadi Tantangan bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Mengelolanya
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini