Suara.com - Aturan larangan terhadap rokok memang jelas, rokok atau produk tembakau hanya boleh dikonsumsi dengan batasan usia 18 tahun. Tapi praktiknya, penjualan rokok ke anak masih saja terjadi.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pemimpin daerah yang kotanya melarang perokok di bawah umur, mengungkap data jika rata-rata anak mulai merokok di usia 12 tahun atau anak kelas 6 SD dan kelas 1 SMP.
"Data menunjukkan anak pertama merokok usia 12,8 tahun, ini yang artinya kelas 6 SD, kelas 1 SMP sudah merokok. Ini sangat mengkhawatirkan," Ujar Bima Arya dalam diskusi webinar Alenia.id, Rabu (7/10/2020).
Data juga dipaparkan Bima Arya yang menunjukkan bahwa 21 persen anak mencoba rokok konvensional saat pertama kali merokok, dan 30 persen anak sudah mencoba vape atau rokok elektrik.
"Jika kita ingin tahu seberapa besar anak terpapar rokok, angkanya 30 persen," sambung Bima Arya.
Mirisnya, dibanding supermarket yang pengawasan penjualan rokok lebih ketat, penjualan rokok kepada anak-anak cenderung lebih banyak di lakukan warung tradisional. Maka solusinya, kata lelaki kelahiran 17 Desember 1972 itu, pendekatan dan pengawasan berbasis komunitas harus dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun.
"Ini bahan bagi kita untuk melakukan pengawasan, bukan hanya di minimarket tetapi juga di warung tradisional, ini yang buat kita membangun pendekatan berbasis komunitas, jadi bersama-sama dengan komunitas mengawasi tegaknya perda," tutur dia.
Masih di perda yang sama, Kota Bogor juga sudah menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk di dalamnya larangan iklan rokok atau promosi produk tembakau di area tersebut.
"Belakangan diperbaharui lagi dengan terakhir, diterjemahi melarang regulasi semakin tajam," kata dia.
Baca Juga: WHO: 20 Persen Kematian Akibat Penyakit Jantung Berkaitan dengan Tembakau
Revisi itu berupa perluasan definisi tentang rokok, jika perda sebelumnya hanya rokok dalam bentuk kretek atau filter saja, kini Perda rokok di Bogor memasukkan pelarangan jenis rokok elektrik atau vape juga shisha masuk ke KTR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Cemas Datang Tiba-Tiba? Ini 7 Cara Ampuh Mengatasi Anxiety dalam Hitungan Menit
-
Halodoc for Business: 95% Kebutuhan Medis Bisa Digital, Akses Kesehatan Karyawan Makin Mudah
-
Menyeimbangkan Karier dan Anak, Daycare Berkualitas Jadi Kunci Dukungan untuk Ibu Bekerja
-
Tidak Perlu Keluar Rumah, Pesan Obat di Apotek K-24 Kini Bisa Lewat BRImo
-
Diskon 20 Persen Medical Check-Up di RS Siloam: Tanpa Batas Maksimal untuk Nasabah BRI!
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik
-
Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks
-
Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin