Suara.com - Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Namun Kementerian Kesehatan memberikan syarat khusus bagi fasyankes yang boleh melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19.
Adapun fasyankes yang dimaksud mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, telah diatur syarat-syarat yang harus diikuti fasyankes sebelum mendistribusikan vaksin.
Syaratnya antara lain:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya, fasyankes yang melakukan pelayanan Vaksinasi Covid-19 juga harus bekerja sama atau berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan terkait.
Dalam Permenkes no. 84/2020 juga ditegaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat pun harus di bawah supervisi dokter.
Namun sebelum melaksanakan vaksinasi, Fasyankes harus membentuk tim pelaksana yang bertugas melakukan verifikasi penerima vaksin, skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan.
Selain itu, penyiapan dan pemberian Vaksin Covid-19, melakukan observasi pasca vaksinasi, pemberian tanda selesai vaksinasi, dan pemberian sertifikat vaksinasi Covid-19. Kemudian, melakukan pencatatan dan input data hasil vaksinasi Covid-19, melakukan pengelolaan limbah medis, juga mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Selama melaksanakan pelayanan Vaksinasi Covid-19 tersebut, setiap fasyankes harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Videografis: 5 Instruksi Presiden Jokowi Terkait Vaksinasi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak