Suara.com - Kementerian Kesehatan telah menentukan kelompok mana saja yang akan mandapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kriteria penerima vaksin berdasarkan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta tidak dipungut biaya apapun.
Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac China yang masih menunggu izin otoritas pemakaian darurat dari Badan POM.
Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
- Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
- Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ada pun petugas pelayanan publik lainnya yang dimaksud meliputi petugas transportasi di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Juga petugas perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, juga petugas lain yang terlibat secara langsung
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan pelaku perekonomian strategis nencakup pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, juga pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mengenal Golden Period Stroke, Waktu Penting yang Menentukan Pemulihan Pasien
-
Akreditasi JCI Perkuat Posisi Bali sebagai Destinasi Wisata Medis Dunia
-
Bukan Sekadar Salah Makan: Mengenal IBD, Penyakit 'Silent Killer' yang Mengintai Usia Produktif
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Obesitas Tak Lagi Sekadar Masalah Berat Badan, Kapan Perlu Bedah Bariatrik?
-
Risiko Paparan Darah Tenaga Medis Masih Tinggi, Prosedur IV Jadi yang Paling Diwaspadai
-
Dari Saraf hingga Kanker, MRI Berbasis AI Tingkatkan Akurasi dan Kecepatan Penanganan Pasien
-
Merasa Sehat Bisa Menipu, Cerita Iwet Ramadhan dan Dave Hendrik Jadi Peringatan Bahaya Hipertensi
-
Robekan Aorta Tingkatkan Risiko Kematian Tiap Jam, Layanan Terpadu Jadi Kunci Penyelamatan
-
Heboh Wanita Bekasi Tunjukkan Wajah Khas Gagal Ginjal, Waspadai Ciri-cirinya!