Suara.com - Kementerian Kesehatan telah menentukan kelompok mana saja yang akan mandapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kriteria penerima vaksin berdasarkan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta tidak dipungut biaya apapun.
Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac China yang masih menunggu izin otoritas pemakaian darurat dari Badan POM.
Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:
- Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
- Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
- Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
- Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
- Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ada pun petugas pelayanan publik lainnya yang dimaksud meliputi petugas transportasi di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Juga petugas perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, juga petugas lain yang terlibat secara langsung
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan pelaku perekonomian strategis nencakup pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, juga pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bahaya Pencemaran Sungai Cisadane, Peneliti BRIN Ungkap Risiko Kanker
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak