Suara.com - Sejak awal Covid-19 diketahui sebagai penyakit pernapasan. Mereka yang terinfeksi seringkali mengalami gangguan pernapasan hingga kesulitan untuk bernapas. Tidak jarang juga merasa sesak.
Cara seorang mendapatkan gejala sangat bergantung pada cara virus mulai menginfeksi organ vital Anda. Sesak napas, misalnya, merupakan sensasi yang sulit ditemui jika terjadi peradangan dan gangguan pada fungsi paru-paru.
Karena virus penyebab Covid-19 menyerang jaringan dan lapisan paru-paru, virus juga menyebar dengan cepat dan merusak saluran udara. Sistem kekebalan tubuh akibat serangan virus juga melepaskan sel-sel yang menyebar bersamaan dengan peradangan, sehingga menyulitkan Anda untuk bernapas.
Sesak napas juga dapat mengganggu fungsi paru-paru dalam mengangkut nutrisi penting, cairan dan yang terpenting, suplai oksigen dan menyebabkan penumpukan racun yang dapat membawa komplikasi tambahan. Kekurangan aliran oksigen juga menyebabkan kejenuhan dan dapat memengaruhi aliran darah juga.
Semua faktor ini, menggabungkan kesulitan bernapas dan menyebabkan gejala pernapasan lainnya.
Sekali lagi, sesak napas adalah tanda keparahan Covid-19 dan bisa menjadi indikator cepat kasus Covid-19 ringan berubah menjadi buruk.
Meskipun sebagian besar disebabkan oleh virus SARS-COV-2 yang menyerang paru-paru dan bagian dada, orang yang menderita beberapa kondisi lebih rentan untuk mendapatkan konsekuensi yang ditakuti ini.
Tingkat BMI yang tinggi dan obesitas, salah satunya, dapat menyebabkan beban ekstra di dada dan paru-paru serta memberi tekanan lebih pada otot yang bertanggung jawab untuk melakukan fungsi pernapasan. Pada Covid-19, tingkat peradangan dan sitokin yang tinggi juga dapat menimbulkan masalah.
Orang yang menderita gangguan pernapasan kronis, atau infeksi paru juga berisiko dua kali lipat. Beberapa infeksi saluran pernapasan, seperti pneumonia, bronkitis, PPOK dapat menyebabkan banyak iritasi, yang membuat saluran udara menjadi sesak dan menyebabkan kesulitan bernapas.
Baca Juga: Tambah Lima Daerah, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April 2021
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Balik Rak Obat dan Layar Digital: Ini Peran Baru Apoteker di Era Kesehatan Modern
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif