Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan jika Ivermectin merupakan obat keras, yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, karena ada efek samping yang mengintai.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot, nyeri sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens Johnson (kelainan langka pada kulit)," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat konferensi pers virtual Selasa (22/6/2021).
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit atau yang dikenal obat cacing gelang, yang secara pengujian in vitro (uji laboratorium) memang berpotensi jadi obat antivirus, dengan cara menghambat replikasi virus SARS CoV 2. Tapi hingga kini, obat ini belum diujicoba pada manusia.
Penny juga menerangkan jika saat ini akses mendapatkan Ivermectin ini bisa melalui platform online, namun ini bukanlah obat yang dijual bebas dan harus melalui resep dokter, karena efek samping berbahaya yang disebabkan.
"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," terang Penny.
Lebih lanjut, sebelum diproduksi massal Ivermectin juga masih dalam pengawasan dan penelitian untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia.
"Dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit," imbuhnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong PT. Indofarma untuk memproduksi Ivermectin sebagai penanganan terapi Covid-19, padahal BPOM memastikan Ivermectin belum terbukti khasiatnya terhadap Covid-19. Sehingga Penny menetapkan tanggal kadaluwarsa 6 bulan terhadap obat yang sudah diproduksi.
"Produksi Ivermectin untuk pengobatan manusia di Indonesia masih baru," jelas Penny.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara Minum 10 Gelas Kopi Sehari, Pria Ini Ungkap Alami Penyakit Mengerikan
"Jika masyarakat menemukan obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera," pungkas Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
Terkini
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital