Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan jika Ivermectin merupakan obat keras, yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, karena ada efek samping yang mengintai.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot, nyeri sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens Johnson (kelainan langka pada kulit)," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat konferensi pers virtual Selasa (22/6/2021).
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit atau yang dikenal obat cacing gelang, yang secara pengujian in vitro (uji laboratorium) memang berpotensi jadi obat antivirus, dengan cara menghambat replikasi virus SARS CoV 2. Tapi hingga kini, obat ini belum diujicoba pada manusia.
Penny juga menerangkan jika saat ini akses mendapatkan Ivermectin ini bisa melalui platform online, namun ini bukanlah obat yang dijual bebas dan harus melalui resep dokter, karena efek samping berbahaya yang disebabkan.
"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," terang Penny.
Lebih lanjut, sebelum diproduksi massal Ivermectin juga masih dalam pengawasan dan penelitian untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia.
"Dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit," imbuhnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong PT. Indofarma untuk memproduksi Ivermectin sebagai penanganan terapi Covid-19, padahal BPOM memastikan Ivermectin belum terbukti khasiatnya terhadap Covid-19. Sehingga Penny menetapkan tanggal kadaluwarsa 6 bulan terhadap obat yang sudah diproduksi.
"Produksi Ivermectin untuk pengobatan manusia di Indonesia masih baru," jelas Penny.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara Minum 10 Gelas Kopi Sehari, Pria Ini Ungkap Alami Penyakit Mengerikan
"Jika masyarakat menemukan obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera," pungkas Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa