Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan jika Ivermectin merupakan obat keras, yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, karena ada efek samping yang mengintai.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot, nyeri sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens Johnson (kelainan langka pada kulit)," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat konferensi pers virtual Selasa (22/6/2021).
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit atau yang dikenal obat cacing gelang, yang secara pengujian in vitro (uji laboratorium) memang berpotensi jadi obat antivirus, dengan cara menghambat replikasi virus SARS CoV 2. Tapi hingga kini, obat ini belum diujicoba pada manusia.
Penny juga menerangkan jika saat ini akses mendapatkan Ivermectin ini bisa melalui platform online, namun ini bukanlah obat yang dijual bebas dan harus melalui resep dokter, karena efek samping berbahaya yang disebabkan.
"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," terang Penny.
Lebih lanjut, sebelum diproduksi massal Ivermectin juga masih dalam pengawasan dan penelitian untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia.
"Dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit," imbuhnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong PT. Indofarma untuk memproduksi Ivermectin sebagai penanganan terapi Covid-19, padahal BPOM memastikan Ivermectin belum terbukti khasiatnya terhadap Covid-19. Sehingga Penny menetapkan tanggal kadaluwarsa 6 bulan terhadap obat yang sudah diproduksi.
"Produksi Ivermectin untuk pengobatan manusia di Indonesia masih baru," jelas Penny.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara Minum 10 Gelas Kopi Sehari, Pria Ini Ungkap Alami Penyakit Mengerikan
"Jika masyarakat menemukan obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera," pungkas Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Pertama di Indonesia: Terobosan Berbasis AI untuk Tingkatkan Akurasi Diagnosis Kanker Payudara
-
Jangan Abaikan! SADANIS: Kunci Selamatkan Diri dari Kanker Payudara yang Sering Terlewat
-
Langkah Krusial Buat Semua Perempuan, Gerakan Nasional Deteksi Dini Kanker Payudara Diluncurkan
-
Dukung Ibu Bekerja, Layanan Pengasuhan Modern Hadir dengan Sentuhan Teknologi
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer
-
Cuaca Panas Ekstrem Melanda, Begini Cara Aman Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
-
Stop Cemas Anak Nonton Gadget! Tayangan Ini Hadir Jadi Jembatan Nilai Positif di Era Digital
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
-
Melihat dengan Gaya, Ini Cara Baru Menikmati Penglihatan yang Sehat
-
Banyak Perempuan Takut Skrining Kanker Payudara, Cek Kesehatan Gratis Nggak Ngaruh?