Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan jika Ivermectin merupakan obat keras, yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, karena ada efek samping yang mengintai.
"Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot, nyeri sendi, ruam kulit, demam, pusing, diare, penyakit, dan Sindrom Stevens Johnson (kelainan langka pada kulit)," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito, saat konferensi pers virtual Selasa (22/6/2021).
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit atau yang dikenal obat cacing gelang, yang secara pengujian in vitro (uji laboratorium) memang berpotensi jadi obat antivirus, dengan cara menghambat replikasi virus SARS CoV 2. Tapi hingga kini, obat ini belum diujicoba pada manusia.
Penny juga menerangkan jika saat ini akses mendapatkan Ivermectin ini bisa melalui platform online, namun ini bukanlah obat yang dijual bebas dan harus melalui resep dokter, karena efek samping berbahaya yang disebabkan.
"Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit," terang Penny.
Lebih lanjut, sebelum diproduksi massal Ivermectin juga masih dalam pengawasan dan penelitian untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia.
"Dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit," imbuhnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong PT. Indofarma untuk memproduksi Ivermectin sebagai penanganan terapi Covid-19, padahal BPOM memastikan Ivermectin belum terbukti khasiatnya terhadap Covid-19. Sehingga Penny menetapkan tanggal kadaluwarsa 6 bulan terhadap obat yang sudah diproduksi.
"Produksi Ivermectin untuk pengobatan manusia di Indonesia masih baru," jelas Penny.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara Minum 10 Gelas Kopi Sehari, Pria Ini Ungkap Alami Penyakit Mengerikan
"Jika masyarakat menemukan obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 bulan dari tanggal produksi yang tertera," pungkas Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
3.289 Kasus Baru Setiap Tahun: Mengenal Multiple Myeloma Lebih Dekat Sebelum Terlambat
-
Konsistensi Lawan Katarak Kongenital, Optik Ini Raih Penghargaan Nasional
-
Apa Itu HB Dosting Hexyl? Doktif Klaim Hexylresorcinol Pengganti Hydroquinone
-
Perempuan Wajib Tahu! 10.000 Langkah Sederhana Selamatkan Tulang dari Pengeroposan
-
Kemenkes Catat 57 Persen Orang Indonesia Sakit Gigi, Tapi Cuek! Ini Dampak Ngerinya Bagi Kesehatan
-
5 Rekomendasi Obat Cacing yang Aman untuk Anak dan Orang Dewasa, Bisa Dibeli di Apotek
-
Sering Diabaikan, Masalah Pembuluh Darah Otak Ternyata Bisa Dideteksi Dini dengan Teknologi DSA
-
Efikasi 100 Persen, Vaksin Kanker Rusia Apakah Aman?
-
Tahapan Skrining BPJS Kesehatan Via Aplikasi dan Online
-
Rusia Luncurkan Vaksin EnteroMix: Mungkinkah Jadi Era Baru Pengobatan Kanker?