Suara.com - Ibu hamil akhirnya diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19. Pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi dan dilaksanakan mulai 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi bagi ibu hamil juga akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 berbasis mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Adapun beberapa syarat dan kriteria yang lebih ketat perlu dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi, yakni:
- Usia kehamilan dianjurkan berusia 13 minggu sampai 33 minggu.
- Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
- Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90mmHg dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Jika memiliki riwayat penyakit jantung, asma, diabetes, hipertiroid, penyakit hati dan ginjal kronik harus dalam kondisi terkontrol
- Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
- Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus, terlebih setelah vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil [Foto: Antara]
Vaksinasi ini nantinya tidak hanya berguna untuk melindungi ibu hamil, namun juga sang bayi.
Sebab, sebuah studi yang dilakukan oleh Weill Cornell Medicine dan New York-Presbyterian telah menunjukkan bahwa wanita yang telah menerima vaksin kehamilan meneruskan antibodi pelindung untuk bayi mereka melalui tali pusar.
Dikutip dari Independent, dari 122 responden wanita, para peneliti melaporkan bahwa 99 persen bayi baru lahir memiliki antibodi setelah ibu mereka menerima kedua dosis vaksin, dan 44 persen bayi memiliki antibodi, bahkan saat baru mendapat satu dosis.
Antibodi adalah protein pelindung yang diproduksi oleh sistem kekebalan tubuh untuk membantu mendeteksi zat berbahaya, yang disebut antigen, yang dapat menyebabkan penyakit akibat Covid-19.
Sehingga jika ibu hamil sudah memenuhi syarat di atas, maka disarankan untuk segera mendapat suntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Luhut Harap Aktivitas Ekonomi Dibuka pada September, Asalkan...
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak
-
Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan
-
Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari
-
Tes Genetik Makin Terjangkau, Indonesia Targetkan 200 Ribu Sequencing DNA untuk Deteksi Penyakit
-
Kenali Ragam Penyakit Ginjal dan Pilihan Pengobatan Terbaiknya