Suara.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang vaksinasi Covid-19 di luar negeri kini juga bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sengaja membuat fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar pemilik sertifikat vaksin Covid-19 non-indonesia juga bisa mengaksesnya.
"Ini tentu untuk memudahkan bagi warga asing maupun WNI yang mendapatkan vaksin di luar negeri," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Setiaji mengatakan, ada beberapa tahaoan yang hatus dilakukan WNI maupun WNA agar sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia bisa terpakai.
1. Daftar lewat situs Kemenkes
Sebelum mengakses dari aplikasi PeduliLindungi, pemilik sertifikat vaksin non-Indonesia harus mendaftarkan diri melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan memverifikasi data pendaftar WNI.
Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia.
2. Dikonfirmasi lewat email
Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan pada situs Kemenkes. Menurut Setiaji, konfirmasi akan dikirimkan lebih kurang dalam tiga hari kerja.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
3. Akses PeduliLindungi
Setelah verifikasi, setifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi juga mengklaim sertifikat tersebut.
“Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan bar code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya," kata Setiaji.
Ia menambahkan, saat ini aplikasi PeduliLindungi memang masih tersedia hanya dalam bahasa Indonesia. Namun rencananya akan diperbanyak bahasa asing seperti Inggris, Jepang, juga Arab.
Setiaji menekankan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia.
Sertifikat dari luar negeri itu akan diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, desain, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksin dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pemeriksaan Hormon Sering Gagal? Kenali Teknologi Multiomics yang Lebih Akurat
-
Di Balik Prestasi Atlet, Ada Peran Layanan Kesehatan yang Makin Krusial
-
Terobosan Baru Pengobatan Diabetes di Indonesia: Insulin 'Ajaib' yang Minim Risiko Gula Darah Rendah
-
Di Balik Krisis Penyakit Kronis: Mengapa Deteksi Dini Melalui Inovasi Diagnostik Jadi Benteng Utama?
-
Cara Mencegah Stroke Sejak Dini dengan Langkah Sederhana, Yuk Pelajari!
-
12 Gejala Penyakit ISPA yang Wajib Diwaspadai, Serang Korban Banjir Sumatra
-
Stop Gerakan Tutup Mulut! 3 Metode Ampuh Bikin Anak Lahap MPASI di Usia Emas
-
Bukan Hanya Estetika: Ini Terobosan Stem Cell Terkini yang Dikembangkan Ilmuwan Indonesia
-
Kolesterol Jahat Masih Tinggi, 80 Persen Pasien Jantung Gagal Capai Target LDL-C
-
Waspada Ancaman di Tanah Suci: Mengapa Meningitis Jadi Momok Jemaah Haji dan Umrah Indonesia?