Suara.com - Warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang vaksinasi Covid-19 di luar negeri kini juga bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sengaja membuat fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi agar pemilik sertifikat vaksin Covid-19 non-indonesia juga bisa mengaksesnya.
"Ini tentu untuk memudahkan bagi warga asing maupun WNI yang mendapatkan vaksin di luar negeri," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/9/2021).
Setiaji mengatakan, ada beberapa tahaoan yang hatus dilakukan WNI maupun WNA agar sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia bisa terpakai.
1. Daftar lewat situs Kemenkes
Sebelum mengakses dari aplikasi PeduliLindungi, pemilik sertifikat vaksin non-Indonesia harus mendaftarkan diri melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Setelah melakukan pendaftaran, pihak DTO akan memverifikasi data pendaftar WNI.
Sedangkan untuk WNA, DTO bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing untuk memverifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia.
2. Dikonfirmasi lewat email
Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang didaftarkan pada situs Kemenkes. Menurut Setiaji, konfirmasi akan dikirimkan lebih kurang dalam tiga hari kerja.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu
3. Akses PeduliLindungi
Setelah verifikasi, setifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi juga mengklaim sertifikat tersebut.
“Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan bar code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya," kata Setiaji.
Ia menambahkan, saat ini aplikasi PeduliLindungi memang masih tersedia hanya dalam bahasa Indonesia. Namun rencananya akan diperbanyak bahasa asing seperti Inggris, Jepang, juga Arab.
Setiaji menekankan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia.
Sertifikat dari luar negeri itu akan diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.” Selain itu, warna, desain, dan visual dibedakan dari sertifikat vaksin dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter
-
Saat Kesehatan Mata Jadi Tantangan Baru, Ini Pentingnya Vision Care Terjangkau dan Berkelanjutan