Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pada April 2022, direncanakan Indonesia akan menghapus aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Hal ini diungkap langsung Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, yang mengatakan aturan ini akan lebih dulu melihat evaluasi kasus Covid-19 dari pengurangan jumlah karantina 3 hari yang dimulai hari ini.
"Pada 1 April direncanakan akan dilakukan pelaksanaan tanpa karantina untuk masuk ke Indonesia," ujar Nadia dalam konferensi pers, Senin (1/3/2022).
Perlu diketahui, pada hari ini 1 Maret 2022 Indonesia memangkas durasi karantina menjadi hanya 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksinasi Covid-19 lengkap atau sudah booster.
Selanjutnya jika kasus terus melandai, pada 14 Maret 2022, uji coba penghapusan karantina dilakukan di Bali, Bintan, dan Batam.
"14 Maret 2022 uji coba tanpa karantina di Bali dengan kondisi persyaratan, karantina melihat perkembangan situasi, termasuk syarat vaksinasi dan pemeriksaan PCR," tutur Nadia.
Meski begitu, Nadia belum bisa memastikan lebih jauh bagaimana aturan pasti Indonesia akan menghapus aturan karantina pada 1 April mendatang, karena masih ditinjau oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Detail lebih lanjut, akan disusun dalam surat edaran Satgas pelaksanaan karantina ini," tutup Nadia.
Sementara itu, sejak Bali kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada 14 Februari 2022 lalu, sudah ada 16 ribu wisatawan yang mengunjungi Pulau Dewata tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Stop Target Besar! Rahasia Konsisten Hidup Sehat Ternyata Cuma Dimulai dari Kebiasaan Kecil
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan