Suara.com - Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet ditutup dan berhenti beroperasi, karena kasus Covid-19 melandai, padahal Indonesia memasuki libur natal dan tahun baru atau nataru, serta masih memberlakukan PPKM level 1.
RSDC Wisma Atlet diputuskan berhenti beroperasi pada 31 Desember 2022, melalui surat yang dikeluarkan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Adapun surat dengan nomor B404N/KA BNPB/PD.01.02/11/2022 itu masuk kategori surat segera terkait penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran, yang ditujukan kepada Panglima Kodam Jayakarta.
"Kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran juga akan dihentikan operasionalnya per tanggal 31 Desember 2022," tulis Suharyanto dalam surat tersebut, dikutip suara.com, Sabtu (24/12/2022).
Penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran ini juga mempertimbangkan surat Kepala BNPB nomor B-80/KA BNPB/PD/01.02/04/2022 pada 18 April 2022 lalu, terkait penghentian tempat karantina atau isolasi dukungan satelit Wisma Atlet.
Ditutupnya RSDC Wisma Atlet Kemayoran ini seolah bertolak belakang dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang fokus mengawal libur nataru, agar tak terjadi lonjakan kasus sehingga diterapkan PPKM level 1 sejak 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Bahkan Kemenkes menyiapkan surat edaran atau SE khusus tentang kesiapsiagaan hadapi hari raya natal 2022 dan libur tahun baru 2023.
SE tersebut masih menyebutkan Kemenkes menyiapkan posko dan fasilitas kesehatan, termasuk siaga rumah sakit rujukan Covid-19, untuk antisipasi peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat.
"Menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan," tulis SE tersebut yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.
Tidak hanya itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing dan treatment (3T) kepada pelaku perjalanan.
"Termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus positif Covid-19," tambah SE Kemenkes tersebut.
Adapun aturan PPKM level 1 pada libur nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai
-
3D Echocardiography: Teknologi Kunci untuk Diagnosis dan Penanganan Penyakit Jantung Bawaan
-
Diam-Diam Menggerogoti Penglihatan: Saat Penyakit Mata Datang Tanpa Gejala di Era Layar Digital
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Punya Layanan Bedah Robotik Bertaraf Internasional
-
Hari Gizi Nasional: Mengingat Kembali Fondasi Kecil untuk Masa Depan Anak
-
Cara Kerja Gas Tawa (Nitrous Oxide) yang Ada Pada Whip Pink
-
Ibu Tenang, ASI Lancar: Kunci Menyusui Nyaman Sejak Hari Pertama
-
Kisah Desa Cibatok 1 Turunkan Stunting hingga 2,46%, Ibu Kurang Energi Bisa Lahirkan Bayi Normal
-
Waspada Penurunan Kognitif! Kenali Neumentix, 'Nootropik Alami' yang Dukung Memori Anda