Health / Konsultasi
Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:28 WIB
Warga berdoa diatas pusara kerabatnya saat ziarah di area pemakaman khusus Covid - 19 TPU Bambu Apus, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga melintas saat jam pulang kerja di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

4. Februari 2021: Pergantian Istilah PSBB Menjadi PPKM

Pemerintah mengganti istilah PSBB menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan PPKM dibuat dengan berbagai level, menyesuaikan dengan tingkat risiko dan banyaknya kasus Covid-19 pada tiap provinsi juga kabupaten/kota.

5. Oktober 2021: Penerbangan Internasional Kembali Dibuka

Pemerintah membolehkan penerbangan internasional kembali masuk ke Indonesia mulai Oktober 2021, dimulai dari Bali. Tetapi, ketika itu masih hanya beberapa negara yang diizinkan juga dengan aturan yang ketat, seperti sudah divaksin, wajib melampirkan hasil tes PCR, dan melakukan karantina selama dua minggu.

Ilustrasi omicron (Freepik)

5. Januari 2022: Kemunculan Omicron

Jumlah masyarakat Indonesia yang divaksinasi terus bertambah, tetapi varian baru virus corona juga terus bermunculan. Omicron menjadi varian yang mencuri perhatian secara global sejak akhir 2021 lasca ditemukan di Afrika. Kemudian mulai ditemukan di Indonesia pada awal 2022 karena penularannya menjadi yang tercepat. Saat itu juga pemerintah masih mengetatkan aturan PPKM bahkan mewajibkan setiap acara yang dilakukan secara langsung agar pesertanya sudah divaksinasi minimal dua dosis.

6. Pertengahan 2022: Kampanye Gaya Hidup New Normal

Mulai pertengahan tahun 2022, kasus Covid-19 berangsur-angsur turun. M
Kegiatan masyarakat juga perlahan kembali normal, dengan sekolah kembali dilakukan tatap muka secara bertahap juga perkantoran kembali normal. Namun, pemerintah mengimbau masyarakat tetap lakukan protokol kesehatan sebagai gaya hidup batu atau new normal.

Pemakaian masker juga tidak diwajibkan lagi bila berada di area terbuka dan tidak ada kerumunan. Hanya saja, aturan jaga jarak dan pakai masker tetap diberlakukan ketika berada di ruangan tertutup.

Baca Juga: 8 Fakta Asal Virus Corona Versi Investigasi FBI: dari Insiden Laboratorium di China

Aplikasi Pedulilindungi diganti jadi aplikasi SatuSehat. (Dok. Kemenkes)

7. Desember 2022: PPKM Dihapus, Aplikasi PeduliLindungi Dialihfungsikan

Presiden Joko Widodo resmi menghapus aturan PPKM sejak akhir Desember 2022. Aturan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum juga sudah tidak lagi wajib dilakukan, meski sejumlah tempat umum masih menerapkan aturan tersebut.

Walaupun aturan scan barcode tersebut tidak ada lagi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan tetap dilanjutkan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa PeduliLindungi tengah disiapkan menjadi aplikasi pencatat seluruh riwayat kesehatan masyarakat secara individu.

Rencananya, PeduliLindungi akan dijadikan aplikasi untuk mencatat jadwal imunisasi anak maupun riwayat pengecekan kesehatan hingga pembelian obat bagi orang dewasa.

Load More