Indotnesia - Kementerian Kesehatan melakukan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT Mobile. Hal tersebut memicu pergantian syarat naik kereta api.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau penumpang untuk membawa bukti vaksin baik berupa fisik maupun soft file, menyusul migrasi yang sedang dilakukan terhadap aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut memicu keberatan penumpang, apalagi saat membeli tiket biasanya sudah terdeteksi apakah penumpang tersebut sudah vaksin atau belum. Terbaru, Kamis (2/3/2023), PT KAI mengumumkan perubahan syarat lagi.
Syarat terbaru naik kereta api, penumpang tidak perlu membawa bukti vaksin. Pihak KAI menyebutkan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT Mobile tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.
"Sehingga pelanggan tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun," tulis manajemen KAI melalui akun Instagram resmi @kai121_.
Lebih lanjut, KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola SATUSEHAT Mobile. Proses integrasi berlangsung dengan lancar, maka status vaksin tetap dapat ditampilkan.
"Sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin," lanjutnya.
Terintegrasinya aplikasi SATUSEHAT Mobile dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Postingan KAI tentang syarat yang berubah lagi banyak dikomentari warganet. Banyak yang menyebut seharusnya pihak KAI berkoordinasi sejak awal dengan pihak terkait.
Baca Juga: Resmi Menikah, Harga Busana Pengantin Nong Poy dan Suami Capai Rp8,8 Miliar
"Rapat dulu kek lu pda, baru bikin pengumuman yg fix," tulis seorang warganet.
"Di Tiket kan udah tertera sudah Vaksin knpa pake bukti , Mbok jaman Gampang GAK USAH BIKIN RIBET," komentar yang lain.
"Alhamdulillah. Jadi sudah tidak perlu menunjukkan dokumen segala macem. Kalau harus menunjukkan dokumen, ribet. Saya sdh install Satu Sehaat, masukkan NIK dll malah error dan g bisa2. Trus g nyimpen file sertifikat vaksin yg lama juga. Kalau disuruh membuktikan, paling nunjukin tiket lama yg sudah tertulis "VAKSIN 3," komplain netizen lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
PGRI Jatim Murka, Lahan SD Aktif di Blitar Mau Digusur Demi KDMP
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Ahmad Sahroni: Pengendara Harley Davidson Jangan Norak!
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden