Indotnesia - Operasi Patuh Jaya 2022 untuk menindak pengendara yang menggunakan sendal jepit saat berkendara ramai dibicarakan. Padahal, operasi yang sudah berlangsung sejak 13- 26 Juni 2022 ini juga menindak beberapa pelanggaran lain.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan operasi kali ini berfokus untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat kefatalan yang tinggi. Oleh karena itu, polisi menertibkan pengendara yang tidak taat aturan serta memberi sanksi.
Agar tidak kena tilang, berikut daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh Jaya 2022 dikutip dari akun Instagram @tmpoldametro yang harus kita hindari.
1. Knalpot bising (tidak standar)
Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai
Pelanggaran pengendara yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai akan dikenakan sanksi, khususnya bagi kendaraan dengan plat hitam. Sanksi pelanggaran ini yaitu, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap liar
Melakukan aksi balap liar akan dijerat Pasal 297 Junto Pasal 155 huruf b UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau membayar denda maksimal Rp3.000.000.
4. Berkendara melawan arus
Berkendara dengan melawan arus dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Memakai ponsel saat berkendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp750.000.
6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm yang sesuai SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.
7. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Tidak taat aturan untuk menggunakan sabuk pengaman dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.
8. Kendaraan sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.
Demikianlah daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh 2022 yang harus dihindari dan dipatuhi. Terkait sanksi pengendara yang menggunakan sendal jepit, Firman mengatakan skema penilangan masih berupa teguran.
Berita Terkait
-
Sejarah Sandal Swallow Alas Kaki Ikonik Indonesia, Pabrik di Medan Terbakar
-
Mewah di Kaki: Kolaborasi Havaianas dan Dolce & Gabbana Ubah Sandal Jepit Jadi Fashion Statement!
-
7 Rekomendasi Sandal Jepit Lokal, Nyaman dan Stylish Harga Mulai Rp7 Ribuan
-
Gigi Hadid Buktikan Flip-Flop Bisa Sekelas Fashion Week
-
Sandal Jepit Lily Anak Nagita Slavina Bikin Kaget: Ukuran Minimalis, tapi Harganya Maksimalis
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Polresta Yogyakarta: Ketua Yayasan Little Aresha Instruksikan Pengasuh Ikat Anak Titipan
-
Kebaya Syifa Hadju saat Akad Nikah Curi Perhatian, Intip Detailnya!
-
IHSG Masih Loyo Pada Penutupan Senin, Padahal 423 Saham Menghijau
-
El dan Syifa Hadju Nikah, Raffi Ahmad Kirim Doa
-
Performa Kamera Ungguli iPhone 16 Pro Max, Ini 3 Fitur Menarik Motorola Signature
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan
-
Pangkas Impor LPG, Bahlil Siapkan Strategi CNG: Bahan Baku Melimpah, Gas Dalam Negeri!