Indotnesia - Operasi Patuh Jaya 2022 untuk menindak pengendara yang menggunakan sendal jepit saat berkendara ramai dibicarakan. Padahal, operasi yang sudah berlangsung sejak 13- 26 Juni 2022 ini juga menindak beberapa pelanggaran lain.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan operasi kali ini berfokus untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat kefatalan yang tinggi. Oleh karena itu, polisi menertibkan pengendara yang tidak taat aturan serta memberi sanksi.
Agar tidak kena tilang, berikut daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh Jaya 2022 dikutip dari akun Instagram @tmpoldametro yang harus kita hindari.
1. Knalpot bising (tidak standar)
Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.
2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai
Pelanggaran pengendara yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai akan dikenakan sanksi, khususnya bagi kendaraan dengan plat hitam. Sanksi pelanggaran ini yaitu, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.
3. Balap liar
Melakukan aksi balap liar akan dijerat Pasal 297 Junto Pasal 155 huruf b UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau membayar denda maksimal Rp3.000.000.
4. Berkendara melawan arus
Berkendara dengan melawan arus dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp500.000.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Memakai ponsel saat berkendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp750.000.
6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
Tidak menggunakan helm yang sesuai SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.
7. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Tidak taat aturan untuk menggunakan sabuk pengaman dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.
8. Kendaraan sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.
Demikianlah daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh 2022 yang harus dihindari dan dipatuhi. Terkait sanksi pengendara yang menggunakan sendal jepit, Firman mengatakan skema penilangan masih berupa teguran.
Berita Terkait
-
Sejarah Sandal Swallow Alas Kaki Ikonik Indonesia, Pabrik di Medan Terbakar
-
Mewah di Kaki: Kolaborasi Havaianas dan Dolce & Gabbana Ubah Sandal Jepit Jadi Fashion Statement!
-
7 Rekomendasi Sandal Jepit Lokal, Nyaman dan Stylish Harga Mulai Rp7 Ribuan
-
Gigi Hadid Buktikan Flip-Flop Bisa Sekelas Fashion Week
-
Sandal Jepit Lily Anak Nagita Slavina Bikin Kaget: Ukuran Minimalis, tapi Harganya Maksimalis
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run
-
5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang
-
Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani
-
Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande
-
APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor
-
Penetrasi Rendah, Edukasi Asuransi Keluarga Digencarkan di Hari Anak Nasional
-
Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
-
Mengurai Symbolic Immortality dan Obsesi Prabowo Menciptakan Program Baru
-
John Herdman Punya Kunci Taklukan Kamboja, Timnas Indonesia Pesta Berapa Gol Malam Ini?
-
Timnas Indonesia vs Kamboja Malam Ini, Nadeo Argawinata: Pantang Anggap Remeh Lawan