/
Kamis, 16 Juni 2022 | 16:52 WIB
Instagram/ @tmpoldametro

Indotnesia - Operasi Patuh Jaya 2022 untuk menindak pengendara yang menggunakan sendal jepit saat berkendara ramai dibicarakan. Padahal, operasi yang sudah berlangsung sejak 13- 26 Juni 2022 ini juga menindak beberapa pelanggaran lain.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan operasi kali ini berfokus untuk meminimalisir angka kecelakaan dengan tingkat kefatalan yang tinggi. Oleh karena itu, polisi menertibkan pengendara yang tidak taat aturan serta memberi sanksi.

Agar tidak kena tilang, berikut daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh Jaya 2022 dikutip dari akun Instagram @tmpoldametro yang harus kita hindari.

1. Knalpot bising (tidak standar) 
Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.

2. Kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai
Pelanggaran pengendara yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai akan dikenakan sanksi, khususnya bagi kendaraan dengan plat hitam. Sanksi pelanggaran ini yaitu, kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau membayar denda paling banyak Rp250.000.

3. Balap liar
Melakukan aksi balap liar akan dijerat Pasal 297 Junto Pasal 155 huruf b UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi  kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau membayar denda maksimal Rp3.000.000.

4. Berkendara melawan arus
Berkendara dengan melawan arus dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp500.000.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Memakai ponsel saat berkendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp750.000.

6. Pengendara tidak menggunakan helm SNI 
Tidak menggunakan helm yang sesuai SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.

7. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Tidak taat aturan untuk menggunakan sabuk pengaman dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.

8. Kendaraan sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi membayar denda paling banyak Rp250.000.

Demikianlah daftar sasaran dan biaya denda dalam Operasi Patuh 2022 yang harus dihindari dan dipatuhi. Terkait sanksi pengendara yang menggunakan sendal jepit, Firman mengatakan skema penilangan masih berupa teguran. 

Load More