Indotnesia - Belum lama ini ganja medis ramai jadi perbincangan publik. Hal tersebut dipicu oleh aksi viral seorang ibu yang memohon legalisasi ganja untuk pengobatan cerebral palsy sang anak.
Ganja di Indonesia termasuk narkotika golongan I yang telah diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunannya dianggap ilegal, termasuk bagi kepentingan medis kecuali digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dilansir dari Suara.com, ganja termasuk jenis tanaman Cannabis sativa yang memiliki kandungan tetrahidrokanabinol, senyawa yang dapat menyebabkan efek euforia atau mabuk. Meski begitu, pemanfaatan ganja telah berkembang terutama bagi kebutuhan medis dalam obat-obatan.
Pada Desember 2020, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui penggunaan ganja medis bagi tujuan pengobatan. Kesepakatan yang diajukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tersebut telah membuat sekitar 30 negara melegalkan penggunaan ganja medis.
Terbaru, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melonggarkan aturan ganja, terutama untuk konsumsi dan pengobatan. Walau legal, penggunaan ganja di Negara Gajah Putih tersebut tetap wajib mengikuti aturan, yaitu produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahidrokanabinol.
Perbedaan Ganja Medis dan Daun Ganja
Tanaman ganja bagi kebutuhan konsumsi memanfaatkan pucuk daun dan batangnya. Sedangkan untuk pengobatan, daun ganja akan diambil ekstraknya dengan dosis sesuai kebutuhan yang telah dianjurkan oleh dokter.
Menurut Guru Besar Farmasi UGM Zullies Ikawati, tanaman ganja memiliki kandungan sejumlah komponen senyawa sitokimia yang dapat bekerja pada reseptor karbinoid dalam tubuh manusia.
Reseptor yang sama seperti dalam kandungan tanaman ganja itu dapat menghasilkan berbagai efek tertentu. Kesamaan reseptor tersebut yang dimanfaatkan para peneliti untuk mengambil ekstrak ganja dan diolah menjadi obat.
Baca Juga: Sultan HB X Dapat Bintang Tanda Jasa dari Kaisar Jepang, Apa Maknanya?
"Jadi memang beberapa memberikan efek di dalam perkembangan riset kesehatan. Cannabis ini bisa diambil senyawa aktifnya, kemudian bisa dibuat jadi obat. Itu yang disebut dengan ganja medis," jelas Zullies, dikutip dari Suara.com.
Sejak zaman dahulu, sebenarnya ganja telah digunakan sebagai pengobatan secara tradisional. Sayangnya, riwayat pengalaman nenek moyang terkait efektivitas penggunaan ganja sebagai obat belum dibuktikan melalui penelitian secara mendalam.
Mengambil ekstrak tanaman ganja guna kebutuhan pengobatan, ganja medis di sejumlah negara yang telah melegalkannya memiliki bentuk yang beragam. Ada yang berbentuk kapsul, obat minum hingga spray, disemprotkan langsung ke bawah lidah untuk menambah nafsu makan pada pasien HIV-Aids.
Meski pemanfaatan tanaman ganja bagi konsumsi dan pengobatan berbeda, risiko efek sampingnya dapat menimbulkan gejala yang sama. Artinya, penggunaan ganja dapat menimbulkan efek euforia atau mabuk bagi pengguna.
Kendati begitu, ganja medis memiliki efek samping lebih ringan dan terkontrol karena ekstrak ganja yang digunakan telah sesuai kebutuhan berdasarkan anjuran dokter. Berbeda halnya dengan pemanfaatan ganja untuk rekreasional, umumnya dikonsumsi secara berlebihan dan tidak terkontrol hingga risiko efek samping memabukkannya lebih tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Wali Kota Rico Waas Copot Paman Bobby Nasution dari Jabatan Kadisdikbud Medan
-
Melawan Rindu dan Kerasnya Hidup Demi Kenyamanan Tinggal di Perantauan
-
Realme Buds T500 Pro Resmi Debut: TWS Murah dengan ANC, Baterai Tahan 56 Jam
-
Signal 2 Diisukan Gagal Tayang Tahun Ini di tvN, Pachinko Jadi Pengganti?
-
Prediksi El Nino 2026 Bikin Suhu Panas Ekstrem, Lindungi Kulitmu dengan 5 Skincare Andalan Ini!
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Fakta Baru Data Gaikindo Tentang MPV Mewah: Toyota Alphard Tumbang, Denza D9 Menang
-
Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik