Indotnesia - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyinggung persoalan persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow. Menurutnya, konflik tersebut akibat terlambatnya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak dini.
Kasus serupa ternyata sering terjadi, di mana pengusaha tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022).
“Karenanya kami mengajak bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga untuk terus agar sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.
HAKI telah dijamin oleh pemerintah melalui PP No.24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu.
Lalu, bagaimana alur pendaftaran merek baru untuk dagang?
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, berikut prosedur pendaftaran merek baru secara online:
1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id
2. Klik “tambah” untuk membuat permohonan baru
Baca Juga: Tak Punya Empati, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada Otak Psikopat?
3. Pesan “kode billing” dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
5. Isi seluruh formulir yang tersedia
6. Unggah data dukung yang dibutuhkan
7. Jika dirasa semua sudah diisi dengan benar, selanjutnya “klik selesai”
Beberapa syarat permohonan merek baru adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Shandy Purnamasari dan Gilang Juragan 99 Umumkan Perpisahan, Banyak Selebriti Mengira Bercanda
-
Shandy Purnamasari Umumkan Pisah dari Gilang Juragan 99, Kenapa Sih Orang Pilih Tak Lagi Bersama?
-
Putra Siregar Putuskan Tutup PS Glow-Bagikan Sisa Produk Gratis, Derry: Saling Memaafkan Adalah Pembalasan Terbaik
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Abdul Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
20 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Ibu-Ibu, Bikin Perayaan HUT ke-81 RI Makin Meriah
-
Perusahaan Penimbun Sampah Liar di Kramat Jati Wajib Ganti Rugi
-
J.C. STAFF Garap Anime Wound & Bandage, Romcom Putri Yakuza dan Pengasuhnya