/
Senin, 25 Juli 2022 | 18:50 WIB
Kumpulan remaja yang meramaikan Kawasan Sudirman, Jakarta. (Instagram/ Citayamfashionweekpride)

2. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek

3. Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id

4. Mengajukan permohonan melalui fitur 'Tambah'

5. Mengisi data hingga lengkap

6. Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai'

7. Menunggu proses verifikasi

Demikian apa yang dimaksud dengan HAKI dan penjelasan cara mendaftarkan kekayaan intelektual yang mungkin membantu.

Load More