- Transportasi
- Aplikasi Visa/Residence Permit
- Asuransi Kesehatan
- Biaya Hidup Bulanan
- Biaya Kedatangan
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
- Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
3. Biaya Pengayaan
Selain deretan manfaat penerima beasiswa LPDP, berikut beberapa larangan bagi penerima beasiswa LPDP baik di luar negeri maupun dalam negeri dikutip dari Suara.com:
Baca Juga: Kronologi Masalah Beasiswa LPDP yang Jadi Trending Topic di Twitter
1. Mengubah negara, Perguruan Tinggi Tujuan, program studi, dan/atau jenjang studi tanpa persetujuan tertulis LPDP.
2. Mengubah jenis kelas dalam program studinya, antara lain kelas malam, kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas akhir pekan, dan/atau kelas yang bukan dari perguruan tinggi induk
3. Mengikuti program matrikulasi, kecuali program matrikulasi wajib yang mendapatkan persetujuan LPDP.
4. Menyalahgunakan dana pendidikan yang diberikan oleh LPDP.
5. Bekerja, kecuali pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
6. Berpindah kewarganegaraan dan/atau memilih menjadi warga negara lain.
7. Memberikan informasi atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang tidak benar dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan program beasiswa.
8. Melakukan pemalsuan dokumen dan/atau tindak pidana lainnya.
Selain itu, bagi penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan pendidikannya diminta untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Kalaupun ingin bekerja di luar negeri para penerima beasiswa harus melapor pihak LPDP terlebih dahulu.
Sementara, pendaftaran LPDP 2022 tahap 1 telah selesai dilaksanakan. Untuk tahap 2 pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli 2022 dan akan berakhir 5 Agustus mendatang. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman lpdp.kemenkeu.go.id.
Demikian sekilas tentang Beasiswa LPDP yang harus diketahui sebelum mendaftar. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026
-
Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat