/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:54 WIB
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang rugikan negara Rp78 T. (Freepik/Creativeart)

"SD (Surya Darmadi), dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (1/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Load More