Indotnesia - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menonaktifkan kepala sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan terkait kasus pemaksaan jilbab terhadap siswa.
Sri Sultan meminta tim menindak persoalan yang terjadi, terutama jika sekolah terbukti bersalah maka harus ditindak. Selain itu, Gubernur DIY itu menilai sekolah seharusnya membebaskan siswa untuk mengenakan jilbab atau tidak.
“Ketentuan kan aturan, tidak boleh memaksa,” jelas Sri Sultan.
Keputusan Sultan itu diambil sebagai pertimbangan guna kelancaran proses investigasi kasus dugaan pemaksaan penggunaan atribut seragam pada seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. Pembebastugasan kepala sekolah dan 3 guru dilakukan sampai ada kepastian hasil pemeriksaan.
“Saya tunggu untuk diteliti lebih lanjut, namun kepala sekolah dan tiga guru sudah saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sampai nanti ada kepastian (investigasi),” ujar Gubernur DIY dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja pada Kamis (4/8/2022).
Sejalan dengan pernyataan Sultan, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan pembebastugasan para pendidik sebagai sanksi atas tindakannya.
“Kalau terindikasi ada pelanggaran disiplin, maka tentu nanti akan ada proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan pembelajaran di sekolah tetap berjalan dengan lancar,” Kata Baskara dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja pada Kamis (4/8/2022).
Terkait sanksi yang diberikan bisa Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY maupun yang diberikan Gubernur DIY berbentuk disiplin pegawai karena statusnya sebagai PNS.
“Ini berkaitan dengan disiplin pegawai, disiplin pegawai itu semua hal yang kaitannya dengan status dia sebagai PNS dan apakah ada pelanggaran dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. Bisa jadi ada kaitan dengan seragamnya, soal jilbab, dsb. Nanti pemeriksa akan menentukan ini melanggar atau tidak,” imbuhnya.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyampaikan sanksi tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi,” ungkap Didik dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja.
Didik juga akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik mungkin dan mengimbau kepada seluruh sekolah agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Kepada semua sekolah di lingkungan Pemda DIY diimbau untuk menciptakan suasana dan ekosistem sekolah yang penuh toleransi sehingga menumbuhkan rasa nyaman dalam proses pembelajaran,” imbau Didik.
Sementara, siswa yang diduga mengalami paksaan bisa tetap bersekolah di SMAN 1 Banguntapan. Namun, tentu saja tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Bebas dari Masa Sulit, 4 Zodiak Ini Diprediksi Jalani Hari Mulus pada 13 Juni 2026
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Elegi Hujan Bulan Juni: Merawat Tabah di Tengah Badai Rupiah yang Tiarap
-
Sensasi Meniti Awan: Jembatan Kaca Bromo Siap Manjakan Wisatawan Mulai Juni 2026
-
Laut Bercerita Akhirnya Difilmkan: Sebuah Pengingat Akan Luka yang Belum Usai
-
Terpopuler: Top 5 Sepatu Recovery Run Lokal, Cara Nonton Piala Dunia 2026 lewat MAXStream TV
-
Terpopuler: 4 Mobil Seharga Aerox, Spesifikasi Motor Matic dan Mobil Kawasaki Harga Miliaran
-
5 Shio Paling Beruntung 13 Juni 2026: Panen Rezeki dan Peluang Emas di Akhir Pekan
-
Harga BBM Sudah Mau Negara Maju, Pendapatan Masih Negara Berkembang
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti