/
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Ilustrasi karyawan Alfamart. (Dok. Alfamart)

Indotnesia - Kuasa hukum Alfamart dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea resmi melaporkan seorang wanita pencuri cokelat yang mengintimidasi karyawan Alfamart dengan UU ITE.

Melalui perwakilan putra Hotman Paris, Frank Alexander Hutapea, Alfamart melaporkan konsumen tersebut di Polres Tangerang Selatan pada Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, beredar video karyawan Alfamart yang memergoki aksi pencurian cokelat batang oleh ibu-ibu bermobil Mercy.

Namun, konsumen malah mendatangi karyawan tersebut bersama pengacaranya. Pegawai Alfamart pun menyampaikan permohonan maaf kepada perempuan itu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan ada dua laporan yang dibuat oleh manajemen Alfamart, yakni dugaan tindakan pencurian dan intimidasi.

Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, apalagi kasus ini telah viral di media sosial.

"Akan segera ditindaklanjuti karena sudah menunjuk penyidik, penanganannya di Polres. Pelapor minta ditangani Polres ya kita tangani," ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com.

Sebelumnya, Solihin, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, mengatakan pegawainya telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.

“Saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur,” ujarnya dalam video yang diunggah pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Buntut Pengakuan Ferdy Sambo, Tim Khusus Polri Lakukan Penyidikan ke Magelang

Dia juga telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum yang akan membela karyawannya.

Pihak manajemen juga menolak dengan tegas tindakan intimidasi yang dilakukan konsumen kepada pegawai Alfamart.

“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Solihin.

Load More