/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:38 WIB
Fakta-fakta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Instagram/@divpropampolri)

“Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi (Post Traumatic Stress Disorder) PTSD disertai kecemasan dan depresi," kata Susilaningtyas saat konferensi pers di LPSK Ciracas, Jakarta pada Senin (15/8/2022).

5. Polri menetapkan PC sebagai tersangka

Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (19/8/2022) menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penetapan tersebut didasarkan pada dua bukti, yaitu keterangan saksi dan bukti digital berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan keterlibatan PC dalam pembunuhan tersebut.

Karena itu, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dan dikenakan pasal 340 subsider 38, Junto Pasal 55, Junto Pasal 56 KUHP.

Load More