Indotnesia - Setiap 3 September, kita memperingati Hari Palang Merah Indonesia (PMI). Seiring perkembangannya, PMI telah berhasil menyalurkan jutaan kantong darah setiap tahunnya.
Sejarah PMI bermula sejak sebelum Perang Dunia II. Melansir situs resmi PMI, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai) pada 21 Oktober 1973.
Namun, organisasi tersebut dibubarkan ketika Jepang menduduki Indonesia. Sebelumnya, sekitar tahun 1932, Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan mempelopori berdirinya PMI, yang seketika mendapat dukungan dari kalangan terpelajar.
Mereka membawa rancangan PMI ke sidang Konferensi Nerkai pada 1940. Meski ditolak mentah-mentah, rancangan itu tetap disimpan sampai ada kesempatan.
Ketika Jepang menjajah, mereka berupaya membentuk Badan Palang Merah Nasional. Lagi-lagi, rancangan tersebut ditolak dan berakhir dengan disimpan kembali.
Seiring perjuangan para pahlawan, Indonesia pun merdeka pada 17 Agustus 1945. Kala itu, Presiden Soekarno meminta pembentukan Palang Merah Nasional, tepatnya pada 3 September 1945 atau 17 hari setelah proklamasi kemerdekaan.
Perintah presiden kemudian terwujud. Diawali dengan mengumpulkan orang-orang yang kompeten oleh Menteri Kesehatan RI Kabinet I Dr Buntaran.
Pada 5 September 1945, ia membentuk Panitia 5, yakni dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (penulis), dan dr Djuhana, dr Marzuki, serta dr. Sitanala sebagai anggota.
Pada 17 September 1945, Perhimpunan Palang Merah Indonesia resmi berdiri, dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai ketua. Belanda pun membubarkan Nerkai pada 16 Januari 1950 dan menyerahkan asetnya kepada PMI.
Baca Juga: Tradisi Ruwatan Pemotongan Rambut Gimbal pada Anak-anak di Dataran Tinggi Dieng
PMI mendapat pengakuan internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) karena membantu korban perang revolusi kemerdekaan dan pengembalian tawanan perang sekutu dan Jepang.
Pada 15 Juni 1950, PMI resmi menjadi anggota Palang Merah Internasional. Pada 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang berstatus hukum dan terbit UU No.1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Lalu, apa saja tugas Palang Merah Indonesia? Berikut tugas-tugas PMI, seperti dikutip dari situs resmi PMI:
- Membantu korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembinaan relawan
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan
- Menyebarluaskan informasi terkait kegiatan Kepalangmerahan
- Membantu penanganan musibah bencana di dalam dan di luar negeri
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah
Saat ini, PMI diketuai oleh Jusuf Kalla. Pelayanannya sudah tersebar di 34 provinsi, 497 kabupaten/kota, 3.406 kecamatan, dan 250 unit donor darah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Dinamika Kehidupan dan Filosofi Man Shabara Zhafira dalam Karya Ahmad Fuadi
-
Siapa Sadie Sink? Aktris yang Curi Perhatian di Trailer Spider-Man: Brand New Day
-
Masih Dicari! Inilah Alasan Vario 150 Bekas Jadi 'Harta Karun' di Bursa Motor Bekas
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
OPPO Watch X3 Mini Bocor, Siap Jadi Smartwatch Andalan dengan Fitur Premium
-
Cara Cek Kurs Valas Real-Time Melalui BRImo
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?