/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:09 WIB
Kapolri konnferensi pers kasus narkoba Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa (YouTube/Suaradotcom)

Indotnesia - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi penangkapan Irjen Teddy Minahasa dan menetapkannya sebagai terduga pelanggar atas kasus narkoba

"Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam rilis perkara di Mabes Polri sore tadi Jum’at (14/10/2022).

Listyo menegaskan pihaknya akan bertindak tegas siapa saja yang terlibat dalam kasus narkoba tanpa memandang pangkat serta jabatannya. Pasalnya dia sudah berkali-kali kapada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan masalah narkoba.

“Saya sudah sampaikan, bahwa siapa pun yang terlibat, tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti ditindak tegas,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara sebelum Jenderal yang baru diangkat sebagai Kapolda Jawa Timur itu ditangkap. Sebelumnya, Teddy telah dijemput oleh Kadiv Propam untuk dilakukan pemeriksaan. 

“Saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM," katanya.

Menurut Sigit, penangkapan TM  bermula dari investigasi yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan masyarakat sipil terkait kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengarahkan pada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

"Kemudian berkembang pada seorang pengedar dan mengarah pada personel oknum anggota Polri berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," ungkap Listyo.

Baca Juga: Viral Gaji Rp1,1 M Sebulan, Benarkah Bisnis Asuransi Menjanjikan?

Sebelum Listyo Sigit melakukan rilisnya, sejumlah kabar beredar bahwa Irjen Teddy mengedarkan 5 kg narkoba jenis sabu. Selain itu dia juga terkonfirmasi positif mengkonsumsi obat terlarang tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah membenarkan kabar bahawa Irjen Teddy Minahasa positif mengkonsumsi narkoba. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil tes darah, urine, dan rambut.

"Ya dari urine, darah, rambut pakai laboratorium," Kata Dedi seperti dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan kasus tersebut, Teddy Minahasa terancam hukuman pemberhentian dengan tidak hormat hingga pemecatan.

Load More