/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:32 WIB
Lantas apakah dengan pencabutan PPKM, protokol kesehatan dapat diabaikan begitu saja? (Indotnesia)

Indotnesia - Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) mencabut PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan pengkajian dari sejumlah data selama 10 bulan terakhir. Menurut presiden, per 27 Desember 2022, kasus harian Covid-18 menurun menjadi 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Sementara itu positivity rate mingguan tercatat 3,35%, tingkat perawatan di rumah sakit sebesar 4,79%, dan angka kematian 2,39%. Semua data tersebut berada di bawah standar WHO.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ujar Jokowi dalam konferensi pers resmi yang disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, level PPKM di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air berada di level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang berada di tingkat yang rendah.

Meski tidak ada lagi pembatasan kerumunan, presiden mengimbau gar seluruh masyarakat tetap waspada dan meningkatkan kesadaran dalam menghadapi risiko Covid-19.

Lantas apakah dengan pencabutan PPKM, protokol kesehatan dapat diabaikan begitu saja?

Ternyata tidak. Pada kenyataannya, masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan ruangan tertutup. Dengan begitu, pemakaian masker masih menjadi kewajiban.

Selain itu, warga juga harus melanjutkan kesadaran vaksinasi karena mampu meningkatkan imunitas seseorang.

Baca Juga: Sederet Meme Nyeleneh Terkait Ekspansi Besar-besaran Mixue di Indonesia

"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," ujar Jokowi.

Sementara itu,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan PPKM masih bisa diberlakukan kembali kalau kasus Covid-19 kembali merebak. Dia juga menegaskan, pandemi belum selesai.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," katanya seperti dikutip dari Suara.com.

Load More