Indotnesia - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menkraf) Sandiaga Uno baru-baru ini mengusulkan untuk menjadikan hari kejepit sebagai Hari Libur Nasional.
Melalui akun Twitter pribadinya, sebelumnya Sandiaga Uno membuat cuitan yang berisi pertanyaan terkait liburan yang membuat seseorang menjadi lebih produktivitas.
“Siapa di sini yang abis liburan produktivitasnya makin meningkat, pikiran jadi fresh?” cuit Sandiaga pada (7/1/2023).
Setelah cuitan tersebut diunggah, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra itu lantas mengusulkan agar hari kejepit bisa digunakan sebagai hari libur.
“Kami mengusulkan agar hari-hari kejepit ini bisa dimanfaatkan menjadi libur nasional,” tulisnya.
Menurutnya, dengan adanya hari libur tersebut destinasi wisata akan dipenuhi oleh wisatawan, sehingga UMKM bisa semakin menggeliat dan peluang kerja serta lapangan usaha semakin banyak.
Selain, dia mengatakan diperlukan adanya keseimbangan antara pekerjaan dengan liburan.
“Saya rasa kerja dan liburan itu harus seimbang. Sekedar istirahat di rumah atau mengunjungi tempat-tempat wisata di sekitar tempat tinggal bisa mengisi libur di hari kejepit,” cuitnya lagi.
Menanggapi cuitan tersebut, banyak warganet yang membubuhkan komentar ‘setuju’ atas usulan libur tersebut.
Baca Juga: Mengenal Vincent Aboubakar, Tim Al Nassr yang Digantikan Ronaldo
“Ayok pak realisasikan pak,” tulis waragnet.
“Setuju banget,” tulis lainnya.
“Sangat setuju pak sandi, tolong segera direalisasikan,” sambung lainnya.
“Kalau bisa hari Minggu masuk kerja, sisanya libur Pak Menteri.”
“Jangan lupa tunjangan liburnya juga ya Pak,” komentar lainnya.
Lantas, sebenarnya ada berapa kali libur nasional di tahun ini? Melansir Suara.com, berikut daftar libur nasional 2023.
1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal
Sementara kebijakan terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama telah diatur dalam SKB No 375 Tahun 2022 No 1 Th 2022, dan No 1 Th 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 963 Th 2021, No 3 Th 2021, No 4 Th 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Lewati Messi, Lamine Yamal Cetak Rekor Menakjubkan di Piala Dunia 2026
-
Rilis Teaser Perdana, Takeru Sato Pimpin Produksi Jujutsu Kaisen Season 4
-
Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir
-
Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan: Masalah Tata Kelola Pelayanan Publik
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat