Indotnesia - Kasus penelantaran dan pembuangan bayi di Indonesia masih begitu masif terjadi. Lantas apa sanksi hukum yang dapat menjerat para pelakunya?
Belum lama ini, pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Yogyakarta telah terungkap. Sebelumnya pada 28 Desember 2022 ditemukan mayat bayi yang dibuang di bak sampah yang berada di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Lewat penemuan tersebut, Polres Bantul kemudian berhasil menemukan ibu dari bayi yang ditelantarkan tersebut. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial (WLR).
Dari pengakuannya, dia malu dan bingung lantaran anak tersebut dilahirkan dari hubungan di luar nikah.
"Saya panik, mau bagaimana lagi," kata WLR dalam keterangannya di Mapolres Bantul seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, dia juga nekat melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi indekos yang ditinggalinya di daerah yang sama. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dengan cara membungkusnya dengan kain hitam dan tas plastik.
Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.
Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHP.
“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.”
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa
Sementara jika bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa dapat dikenakan Pasal 306 KUHP Ayat (2).
“Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” bunyi Pasal 306 Ayat (2).
Selain itu, jika aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri hukuman menjadi bertambah sesuai pasal 307 KUHP.
“Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” bunyi pasal 307 KUHP.
Demikian sanksi pembuangan bayi yang dapat menjerat para pelaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Selamat Datang Elkan Baggott! Ini 3 Pemain yang Berpotensi Dicoret John Herdman
-
Dipanggil John Herdman, Kapan Terakhir Elkan Bagoott Perkuat Timnas Indonesia?
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Persib Bandung vs Persik Kediri: Bojan Hodak Singgung Soal Faktor X
-
Gaya Hidup Sehat dan Aktif Makin Jadi Pilihan Masyarakat Modern Indonesia
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Tragis! Bocah 8 Tahun Tewas Terseret Arus Sungai Kalibaru Banyuwangi
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kenang Sosok Vidi Aldiano, Lyodra Ginting: Kalau Sama Dia Pasti Senyum Terus