Indotnesia - Kasus penelantaran dan pembuangan bayi di Indonesia masih begitu masif terjadi. Lantas apa sanksi hukum yang dapat menjerat para pelakunya?
Belum lama ini, pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Yogyakarta telah terungkap. Sebelumnya pada 28 Desember 2022 ditemukan mayat bayi yang dibuang di bak sampah yang berada di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Lewat penemuan tersebut, Polres Bantul kemudian berhasil menemukan ibu dari bayi yang ditelantarkan tersebut. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial (WLR).
Dari pengakuannya, dia malu dan bingung lantaran anak tersebut dilahirkan dari hubungan di luar nikah.
"Saya panik, mau bagaimana lagi," kata WLR dalam keterangannya di Mapolres Bantul seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, dia juga nekat melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi indekos yang ditinggalinya di daerah yang sama. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dengan cara membungkusnya dengan kain hitam dan tas plastik.
Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.
Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHP.
“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.”
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa
Sementara jika bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa dapat dikenakan Pasal 306 KUHP Ayat (2).
“Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” bunyi Pasal 306 Ayat (2).
Selain itu, jika aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri hukuman menjadi bertambah sesuai pasal 307 KUHP.
“Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” bunyi pasal 307 KUHP.
Demikian sanksi pembuangan bayi yang dapat menjerat para pelaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
7 Kelebihan dan Kekurangan Huawei MatePad Mini: Pesaing iPad Mini Memori Lega
-
Thibaut Courtois Pertimbangkan Pensiun dari Timnas Belgia usai Piala Dunia 2026
-
Menyusuri Lorong Rindu dalam Antologi Puisi Bertemu di Temaram
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
-
3 Varian Sunscreen Emina Paling Laris di Shopee, Bikin Kulit Jadi Lebih Glowing
-
Penyebab Investor Asing Malas Masuk ke Pasar Saham RI, Karena Judi Bola Piala Dunia?
-
Tinggalkan Dunia Hiburan, Aktor Ahn Chang Hyun Pilih Jadi Pemadam Kebakaran
-
Natalius Pigai Minta Anggaran Bangun Kantor, DPR Nada Tinggi: Ini Beban, Negara Sedang Krisis!