Indotnesia - Kasus penelantaran dan pembuangan bayi di Indonesia masih begitu masif terjadi. Lantas apa sanksi hukum yang dapat menjerat para pelakunya?
Belum lama ini, pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Yogyakarta telah terungkap. Sebelumnya pada 28 Desember 2022 ditemukan mayat bayi yang dibuang di bak sampah yang berada di Dusun Tanjung, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Lewat penemuan tersebut, Polres Bantul kemudian berhasil menemukan ibu dari bayi yang ditelantarkan tersebut. Pelaku merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jogja berinisial (WLR).
Dari pengakuannya, dia malu dan bingung lantaran anak tersebut dilahirkan dari hubungan di luar nikah.
"Saya panik, mau bagaimana lagi," kata WLR dalam keterangannya di Mapolres Bantul seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya itu, dia juga nekat melahirkan sendiri bayinya di kamar mandi indekos yang ditinggalinya di daerah yang sama. Pelaku membuang bayinya yang sudah meninggal dengan cara membungkusnya dengan kain hitam dan tas plastik.
Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.
Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUHP.
“Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan.”
Baca Juga: Tingkat Kemiskinan di Indonesia Meningkat, Yogyakarta Jadi Provinsi Termiskin di Pulau Jawa
Sementara jika bayi dalam kondisi sudah tidak bernyawa dapat dikenakan Pasal 306 KUHP Ayat (2).
“Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” bunyi Pasal 306 Ayat (2).
Selain itu, jika aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri hukuman menjadi bertambah sesuai pasal 307 KUHP.
“Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” bunyi pasal 307 KUHP.
Demikian sanksi pembuangan bayi yang dapat menjerat para pelaku.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Terpopuler: 5 Mobil yang Bisa Pakai Pertalite, Motor Irit Bensin Alternatif Motor Listrik
-
Terpopuler: Nama Ayah Kandung Syifa Hadju Terungkap, Pilihan Cushion Tahan Keringat
-
4 Shio Paling Hoki 28 April 2026, Keberuntungannya Tak Terbendung
-
Green SM Buka Suara Usai Keterlibatan Taksi dalam Kecelakaan KA di Bekasi
-
Imbas Tabrakan KRL dengan KA Agro Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Momen Dramatis Evakuasi Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur
-
Kisah Kangen Band Diangkat ke Layar Lebar Lewat Film Mencari Yolanda
-
Potret Ngeri Tabrakan KA Argo Bromo-KRL, Gerbong Ringsek
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam