/
Selasa, 14 Februari 2023 | 16:40 WIB
Ferdy Sambo saat sidang kode etik. (YouTube/ Polri TV Radio-6)

Ricky Rizal alias Brika RR selaku mantan ajudan Ferdy Sambo divonis hukuman 13 tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Iman Santoso dalam Persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

"Menyatakan terdakwa atas nama terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun," kata Iman.

Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf selaku sopir sekaligus asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapat hukuman 15 tahun penjara. Vonis itu diberikan atas keterlibatan dan perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ungkap Imam dalam sidang pengadilan pada, Selasa (14/2/2023).

Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo dan para pelaku lainya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Load More