Suara.com - Terdakwa Ricky Rizal mengklaim tidak pernah memiliki niat dan kehendak membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Ricky usai dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ricky menyampaikan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan majelis hakim tersebut diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua, untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Ricky.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ricky 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Yosua. Vonis tersebut lebih ringan dibanding terdakwa Kuat Maruf yang lebih dahulu divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Hakim Wahyu membeberkan pertimbangan yang meringankan hukuman bagi terdakwa Ricky. Salah satunya Ricky masih diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
"Hal yang meringankan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Ricky, hakim Wahyu menilai yang bersangkutan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan. Selain itu Ricky juga dianggap telah mencoreng nama baik Polri.
"Hal yang memberatkan terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," bebernya.
Baca Juga: 'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo
-
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan
-
Sehari Pascavonis Mati Sang Ayah, Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Haru! Ini Isinya
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J : Lebih Ringan dari Kuat Maruf
-
'Diharapkan Bisa Perbaiki Perilaku' Pertimbangan Hakim Saat Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG