Indotnesia - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung hari ini, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari Suara.com.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, apa yang membuat hukuman Bharada E bisa berkurang?
Mejelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Menurut Hakim, Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Richard Eliezer yang masih berusia muda dan sikap sopannya selama menjalani persidangan juga menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga: ARMY Bersiap! Suga BTS Akan Gelar Konser di Indonesia, Berikut Jadwalnya
Meski begitu, Bharada E tetap dinyatakan melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Richard, yaitu hubungannya dengan korban yang tidak dihargai dan menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?