Indotnesia - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung hari ini, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari Suara.com.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, apa yang membuat hukuman Bharada E bisa berkurang?
Mejelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Menurut Hakim, Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Richard Eliezer yang masih berusia muda dan sikap sopannya selama menjalani persidangan juga menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga: ARMY Bersiap! Suga BTS Akan Gelar Konser di Indonesia, Berikut Jadwalnya
Meski begitu, Bharada E tetap dinyatakan melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Richard, yaitu hubungannya dengan korban yang tidak dihargai dan menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?