Indotnesia - Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang vonis yang berlangsung hari ini, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip dari Suara.com.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Lalu, apa yang membuat hukuman Bharada E bisa berkurang?
Mejelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang membuat vonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
Menurut Hakim, Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tak hanya itu, Richard Eliezer yang masih berusia muda dan sikap sopannya selama menjalani persidangan juga menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga: ARMY Bersiap! Suga BTS Akan Gelar Konser di Indonesia, Berikut Jadwalnya
Meski begitu, Bharada E tetap dinyatakan melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan Richard, yaitu hubungannya dengan korban yang tidak dihargai dan menyebabkan Brigadir J kehilangan nyawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Ditanya Statusnya Saat Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral, Sudirman Said: Sebagai Saksi
-
5 Parfum Aroma Bunga yang Fresh dan Murah di Indomaret untuk Wangi Sehari-hari
-
Wamensos Bahas Sekolah Rakyat, PPSE dan Perlindungan Korban Bencana Non-Alam Bersama Tiga Pemda
-
Review Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis: Hangat, Realistis, dan Bermakna
-
Pelajaran dari Surabaya: Penyangga Ekonomi yang Sering Diremehkan
-
Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?
-
6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
-
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara untuk Hadirkan Layanan Keimigrasian
-
Tak Lagi Malu-malu, Haji Isam Kini Jadi Pengusaha Paling Banyak Mondar-mandir di Istana
-
John Herdman Pusing Pilih 23 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Persaingan Makin Ketat