Indotnesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM kembali menemukan keberadaan kosmetik ilegal yang beredar di masyarakat. Sepanjang 2023, BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal.
Adapun beberapa produk yang mengandung bahan dilarang seperti merkuri adalah HN, Natural 99, dan sebagainya. Penggunaan bahan merkuri sangat berbahaya untuk kulit karena bisa menimbulkan efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit.
Ada 3 jenis kosmetik ilegal di Indonesia menurut BPOM:
Kosmetik tanpa izin edar
Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Bahan berbahaya itu seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat, dan bahan lainnya yang berbahaya atau dilarang ditambahkan dalam kosmetik.
Kosmetik palsu
Yaitu kosmetik yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau kosmetik yang diproduksi dengan penandaan meniru identitas kosmetik lain yang telah memiliki izin edar.
Berikut beberapa produk kosmetik ilegal yang banyak ditemukan di Indonesia:
- Temulawak New Day & Light
- CAC Glow
- Natural 99
- HN (Siang dan Malam)
- SP Special UV Whitening
- Dr Original Pemutih
- Super DR Quality Gold SPF 30
- Diamond Cream
- Herbal Plus New Day & Night
- Sj Sin Jung
- Tabita
- Krim Labella
Lalu, bagaimana cara mudah melaporkan pelaku kejahatan kosmetik ilegal?
Selain menerima laporan dari akun resmi media sosial, email halopom@pom.go.id, situs resmi, dan WA di nomor 08119181533, serta SMS 081219999533, BPOM juga menyediakan fasilitas pelaporan melalui aplikasi BPOM Mobile.
Baca Juga: SM Entertainment dan JYP Kompak Bantah Rumor Pacaran Yoona dan Lee Jun Ho
Berikut cara melaporkan kosmetik ilegal melalui aplikasi BPOM Mobile:
- Unduh aplikasi BPOM Mobile di Play Store atau App Store
- Lalu, pilih menu Pengaduan
- Kemudian, lengkapi identitas produk seperti nama produk, nomor izin edar (jika ada), nomor bets atau kode produksi (jika ada), tanggal pembelian, dan tempat pembelian
- Lampirkan foto produk
- Lalu pilih "Kirim"
Setelah itu, laporan kamu akan diproses oleh BPOM untuk ditindaklanjuti. Ingat, jangan tergiur dengan produk kecantikan dengan harga murah yang menjanjikan hasil dalam waktu singkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan