Indotnesia - Belum lama ini kecelakaan kereta api vs truk menarik perhatian publik. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero pun memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Sebelumnya pada Selasa, (19/7/2023) dua kecelakaan yang berkaitan dengan kereta api terjadi bersamaan. Yaitu (KA) 112 Brantas dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah dan Kereta Api dengan truk tebu di Lampung.
PT KAI Persero pun menjelaskan kalau kereta bukan seperti moda transportasi pada umumnya. Pasalnya kereta api tidak bisa melakukan rem mendadak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.
"Berbeda dengan transportasi darat pada umumnya, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang," ujar Joni seperti dikutip dari Antara.
Pihak KAI menyebut bahwa panjang dan berat rangkaian kereta jadi salah satu penyebab kereta tak bisa berhenti mendadak.
Semakin panjang dan berat satu rangkaian kereta, maka jarak yang dibutuhkan untuk membuat kereta benar-benar berhenti akan semakin panjang.
"Di Indonesia, rata-rata kereta penumpang terdiri dari 8-12 kereta dengan bobot mencapai 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya. Dengan kondisi tersebut maka akan dibutuhkan maka akan dibutuhkan energi yang besar untuk membuat rangkaian kereta berhenti." keterangan dalam Twitter @KAI121.
Selain itu, KAI juga menjelaskan bahwa sistem pengereman yang digunakan yaitu jenis rem udara. Sistem kerjanya yaitu dengan mengompresi udara dan disimpan hingga proses pengereman.
Baca Juga: Tersedia di 5 Stasiun, Begini Cara Registrasi Fasilitas Face Recognition Kereta Api
"Saat masinis mengaktifkan sistem pengereman, udara tadi akan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda dan membuat friksi pada rodo. Friksi ini yang akan membuat kereta berhenti."
Meski begitu, KAI menjelaskan kalau kereta sebenarnya kereta dilengkapi dengan rem darurat. Akan tetapi tetap tidak bisa digunakan untuk mengerem dadakan sehingga bisa menghindari kecelakaan seperti yang terjadi di Semarang dan Lampung.
Rem darurat hanya menghasilkan tekanan yang lebih besar sehingga mempercepat proses pengereman. Jadi, walaupun ada yang menerobos pemberhentian kereta biasanya tetap terlambat.
Selain itu, ada sejumlah faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman.
1.Kecepatan kereta api. Semakin tinggi kecepatannya, maka akan semakin panjang jarak pengeremannya.
2. Kemiringan/lereng (gradient) jalan rel.
3. Persentase gaya pengereman.
4. Jenis kereta api (kereta penumpang/barang).
5. Jenis rem (blok komposit/blok besi cor).
6.Kondisi cuaca.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil