Suara Joglo - Sersan Satu Agus Kustiawan (33), prajurit TNI AU terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayon Utara Kalimantan Barat. Ia dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Selain itu, Agus juga dipecat dari TNI. Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AH itu terjadi pada akhir Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat. Pembunuhan itu dipicu tindakan korban menagih uang sebesar Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus itu, sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap bendahara KONI Kayong Utara itu.
Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk menghabisi Bendahara KONI itu.
"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," kata Ferry.
Agus Kustiawan melakukan aksi pembunuhan bersama tiga orang lainnya terhadap korban bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH di Bogor pada akhir Juli 2022.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tolak Upah Murah dan KUHP Baru di Jakarta
Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus lantas membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tegang! Irfan Widyanto Tertawa Saat Dicurigai Jaksa Soal CCTV, Langsung Kena Semprot
-
Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu
-
Terbongkar! Teka-teki Siapa Polisi Yang Titipkan Pertanyaan Putri Candrawathi Selingkuh Dengan Brigadir J, Inisialnya W
-
Ini Tampang Pencuri yang Bunuh Janda Muda dan Anak di Langkat
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Cerita Inspiratif: Desa Pajambon Harmoni Tani dan Wisata
-
Hansi Flick Ultimatum Barcelona: Bangkit atau Tenggelam Usai Dibantai Atletico!
-
Potensi Ciro Alves dan 2 Pemain Lagi Sebagai Opsi Penyerang Baru John Herdman
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Luke Vickyer, Anak Tukang Rumput Lapangan Golf Masih Pikir-pikir Bela Timnas Indonesia
-
The Invincible Dragon: Duel Kung Fu vs MMA, Malam Ini di Trans TV
-
PLN, MEBI, dan HUAWEI Resmikan SPKLU Signature dengan Ultra-Fast Charging dan Split Charging Pertama
-
Jay Idzes Bikin 2 Striker Udinese Mati Kutu Hingga Media Italia Beri Pujian Setinggi Langit
-
37 Kode Redeem FC Mobile 16 Februari 2026, Klaim Hadiah Carpet Legend
-
5 Warna Lipstik agar Tampil Lebih Fresh, Wajah Auto Cerah Tanpa Riasan Tebal