Suara Joglo - Sersan Satu Agus Kustiawan (33), prajurit TNI AU terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayon Utara Kalimantan Barat. Ia dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Selain itu, Agus juga dipecat dari TNI. Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial AH itu terjadi pada akhir Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat. Pembunuhan itu dipicu tindakan korban menagih uang sebesar Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Agus terlibat pembunuhan berencana dalam kasus itu, sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 26 KUHPM juncto pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
Sementara itu, Humas Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk. (K) Ferry Budi Styanti mengatakan Sertu Agus Kustiawan merupakan otak dari pembunuhan berencana terhadap bendahara KONI Kayong Utara itu.
Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat pembunuhan itu, yakni berinisial A, D, dan RH. Mereka, dibayar oleh Agus untuk menghabisi Bendahara KONI itu.
"Pelaku menyiapkan beberapa peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan," kata Ferry.
Agus Kustiawan melakukan aksi pembunuhan bersama tiga orang lainnya terhadap korban bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH di Bogor pada akhir Juli 2022.
Baca Juga: Massa Buruh Demo Tolak Upah Murah dan KUHP Baru di Jakarta
Setelah berhasil melaksanakan skenarionya, Agus lantas membuang jasad korban di sebuah jembatan yang berada di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Tegang! Irfan Widyanto Tertawa Saat Dicurigai Jaksa Soal CCTV, Langsung Kena Semprot
-
Mahfud MD Kembali Soroti Sidang Ferdy Sambo: Tak Ada Yang Perlu Dicurigai, Persidangan Memang Memerlukan Waktu
-
Terbongkar! Teka-teki Siapa Polisi Yang Titipkan Pertanyaan Putri Candrawathi Selingkuh Dengan Brigadir J, Inisialnya W
-
Ini Tampang Pencuri yang Bunuh Janda Muda dan Anak di Langkat
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
28 Kode Redeem FC Mobile 3 April 2026: Temukan Telur Paskah Berhadiah Permata dan Draft Gratis
-
Suara dari Sungai Ciliwung: Ketika Warga Menggantikan Peran Negara
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya
-
Teknologi New Veloz Hybrid yang Perlu Pengguna Pahami
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Kisah di Balik Golgota: Memahami Injil Matius sebagai Narasi Agung Sang Mesias.
-
7 Film Baru dari Palari Films, Gandeng Iqbaal Ramadhan hingga Hindia
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka
-
Jangan Salah Paham! Ini Beda Skandal Dokumen Malaysia vs Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia
-
Jarang Diketahui! Cara Hemat Naik LRT & MRT Jakarta, Bisa Irit Ratusan Ribu Sebulan