Suara.com - Sidang pembunuhan Brigadir J terus bergulir di PN Jakarta Selatan. Terbaru adalah terkuaknya sosok anggota polisi yang disebut menitipkan pertanyaan saat uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.
Titipan pertanyaan saat pemeriksaan lie detector terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak sesuai dengan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J. Pertanyaan itu justru mengarah ke pertanyaan soal isu perselingkuhan Putri dengan Brigadir J.
Hal itu terbongkar saat pengacara keluarga Brigadir J, Arman Hanis mencecar saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid yang dihadirkan di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022) kemarin.
Kepada Aji, Arman Hanis menanyakan, mengapa titipan yang dilontarkan saat uji lie detector kepada Putri tidak sesuai dengan perkara pembunuhan yang tengah diusut.
"Bagaimana saudara mengetahui BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang saudara baca itu yang sebenarnya apakah saudara membaca kejadian perselingkuhan dalam BAP tersebut?" tanya Arman Hanis kepada Aji.
"Saya tidak membaca ada perselingkuhan di situ di BAP Putri," jawab Aji.
Lantas Arman menanyakan siapa yang telah menitipkan pertanyaan kepada Aji perihal tersebut. Aji pun menjawab, bahwa yang memberikan pertanyaan itu adalah Kepala Sub Bidang Direktorat (Kasubdit) 1 bernama Wira.
"Nama penyidiknya siapa saudara ahli yang memberikan titipan pertanyaan itu? siapa? ini sudah di persidangan terbuka," tanya Arman lagi.
"Ada, Siap. Kasubdit 1 Bapak Wira," jawab Aji.
Hasil Uji Kebohongan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Baca Juga: Jejak Drama Putri Candrawathi: Perselingkuhan hingga Kebohongan Terkuak di Tes Poligraf
Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli itu, terungkap juga hasil uji kebohongan lewat tes poligraf Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terindikasi berbohong ketika menjalankan tes poligraf.
“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji ketika menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).
Oleh karena itu, ketika jaksa bertanya apa indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.
“Minus, (Ferdy Sambo) terindikasi berbohong. Kalau PC (Putri Candrawathi), terindikasi berbohong,” kata Aji.
Berita Terkait
-
Hasil Uji Poligraf Nyatakan Berbohong, Tanggapan Kuat Maruf Bikin Hakim Tertawa karena Ini
-
Drama Putri Candrawathi, di Antara Taati Suami soal Pelecehan Seksual atau Selingkuhi Brigadir J dari Ferdy Sambo?
-
Jejak Drama Putri Candrawathi: Perselingkuhan hingga Kebohongan Terkuak di Tes Poligraf
-
Irfan Ngaku Tak Pernah Bertugas di Satgas Merah Putih Era Sambo, Kubu Agus Nurpatria Tercengang
-
Jendral Bintang 3 Polri Sebut Mulut Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak Akademis Usai Sebut Polisi Mengabdi ke Mafia
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi