Timnas Indonesia akan melakoni dua laga kandang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta untuk turnamen Piala AFF 2022. Dua laga tersebut yakni melawan Kamboja (23/12/2022) dan Thailand (29/12/2022).
Pada pertandingan itu, penonton pun diperbolehkan menyaksikan secara langsung.
Untuk itu, PSSI resmi merilis daftar harga tiket bagi suporter dan penonton yang ingin menyaksikan langsung di SUGBK.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia karena telah memberikan izin kehadiran penonton untuk dua pertandingan Piala AFF Mitsubishi Electric Cup 2022," kata Ketum PSSI, Mochamad Iriawan dikutip dari situs resmi PSSI pada Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, Sekjen PSSI Yunus Nusi mengatakan bahwa pihaknya menjual tiket sesuai surat izin dari Polri yang bernomor: SI/430/XII/YAN.2.1./2022/BAINTELKAM tanggal 18 Desember 2022.
"Penjualan tiket semuanya online via tiket.com mulai hari ini. Kami juga memberikan harga special pre-sale alias harga yang sangat khusus untuk penonton. Kami berharap penjualan tiket lancar dan tidak ada kendala. Bagi penonton yang datang kami harap tertib serta mengikuti peraturan yang berlaku di SUGBK," kata Yunus Nusi.
Selain itu, Yunus Nusi menyebut pihaknya mencetak 40 ribu tiket pada laga timnas Indonesia melawan Kamboja atau Thailand.
"Pada izin tersebut pihak Polri memberikan toleransi dan izin pertandingan untuk pertandingan melawan Kamboja dengan jumlah penonton 30 ribu, lalu Thailand 50 ribu. Namun, PSSI akan mengantisipasi membludaknya suporter dan dalam rangka kehati-hatian PSSI untuk pertandingan melawan Kamboja hanya akan menjual kurang lebih 25 ribu lembar tiket dan laga lawan Thailand sekitar 40 ribu lembar tiket. Hal ini untuk menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.
Harga Spesial
Baca Juga: Viral! Video Orang Membuang Sampah di Sungai, Publik: Kalau Banjir yang Disalahin Pemerintah
VIP West A; 1 juta 500 ribu
VIP West B; 1 juta 500 ribu
VIP East; 750 ribu 350 ribu
Main East (Timur Utama); 500 ribu 250 ribu
Category 1; 250 ribu 150 ribu
West A 150 ribu
West B 150 ribu
East A belum dijual
East B 150 ribu
Category 2; 125 ribu Belum dijual
Category 3; 90 ribu belum dijual
Upper Tribune (Tribun Atas)
Berita Terkait
-
Dear Penonton Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Ini Barang yang Dilarang Dibawa Masuk ke SUGBK
-
Tak Kalah dari Vietnam dan Thailand, PSSI Siapkan Bonus Menggiurkan Buat Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
-
Jadwal Piala AFF 2022 Hari Ini: Aksi Perdana Timnas Indonesia dan Filipina vs Brunei Darussalam
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana