Suara Joglo - Seorang warga Cemoro Kandang Kota Malang, Sugianto, tidak mengira kalau tetangganya, E (47), orang baik yang dikenalnya itu seorang dukun cabul.
E juga membuka praktik pengobatan alternatif di daerahnya selama setahun terakhir ini. Sebelum ke Cemorokandang, E lebih dulu membuka praktik di Sawojajar.
Kasus ini kini ditangani kepolisian setempat. Tersangka E, dukun cabul tersebut telah diamankan kepolisian. Hanya saja, para tetangganya, termasuk Sugianto masih belum percaya kalau tetangganya tersebut orang jahat.
"Sebelumnya di Sawojajar. Nah, kata orangnya (pelaku) di sana sepi, akhirnya pindah sini," kata Sugianto, dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Kamis, (29/12/2022).
Sejauh ini, yang Sugianto tahu adalah E ini pasien pengobatannya banyak. Hampir setiap hari selalu ada pasien datang berobat kepadanya. Orangnya juga dikenal ramah.
Alhasil, penangkapan E dalam kasus pencabulan itu pun membuat heboh warga setempat. Apalagi E yang selama ini dikenal warga sangat aktif dalam segala kegiatan masyarakat setempat.
"Baik orangnya, tahlilan juga ikut kok. Saya pernah berobat ke beliaunya, ya tahunya buka terapi bekam. Kebanyakan pasien memang bukan orang sini, setiap hari dari pagi sampai malam lumayan banyak pasiennya," papar Sugianto.
Sugianto menuturkan, selain membuka praktik dukun atau pengobatan alternatif, E dan istrinya juga memiliki usaha produksi kue. Bahkan usaha ini memperkerjakan beberapa warga setempat.
"Banyak warga sini yang ikut kerja mengantar kue, ada empat orang. Saya juga kaget dan baru tahu ada kejadian itu (pencabulan)," tandas Sugianto.
Baca Juga: Selalu Aman dari Reshuffle, Ini Menteri yang Belum Pernah Didepak Jokowi
Sebelumnya, E ini dilaporkan seorang perempuan warga Malang ke kepolisian setempat. Perempuan itu merupakan pasien E. Ia merasa dilecehkan saat diobati oleh terlapor.
Tersangka menggerayangi tubuhnya, salah satu modusnya ruqyah, kemudian melakukan pengobatan menggunakan vibrator. Tersangka juga memegang dan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.
Kini, Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus tersebut. Terduga pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Brigpol Yos Sudarso Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Fakta-fakta Dukun Cabul Malang Perdayai Korban, Salah Satunya Modus Ruqyah
-
Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka
-
Edan! Tiga Tahun Guru SD Cabuli Murid-muridnya di Singosari Malang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
20 Kode Redeem FC Mobile 13 Maret 2026, Pele 117 Meta Hadir Punya Kemahiran False 9
-
Air Minum Jakarta Bakal Bisa 'Dipanen' Langsung dari Udara
-
AI Bikin Wajah dan Suara Bisa Dipalsukan, Internet Kini Butuh Proof of Human
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Berikan 90.000 Hektare Izin Pemanfaatan Hutan untuk Konservasi Gajah Sumatra
-
KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Harga Emas di Pegadaian Anjlok Drastis Hari Ini, Cek Rinciannya
-
Vidi Aldiano Drop sejak Digugat? Cerita Raffi Ahmad Perkuat Dugaan
-
Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial