Venna Melinda baru-baru ini membeberkan kronologi terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang dilakukan suaminya Ferry Irawan.
Seperti diketahui, Venna Melinda hari Minggu kemarin membuat geger publik lantaran menjadi korban KDRT dari suaminya Ferry Irawan. Foto hidungnya yang bercucuran darah pun sempat viral di media sosial.
Belakangan setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari, Venna Melinda yang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris mendatangi Polda Jatim untuk membuat BAP tambahan dan pemeriksaan.
Belakangan seusai membuat laporan, Venna Melinda menjelaskan kronologi KDRT yang dialaminya.
Seperti dikutip dari akun TikTok Wendys666, Venna Melinda mengungkapkan sebelum mendapat gangguan dari sang suami, ibu dari Verrel Bramasta dan Athala itu tengah bekerja untuk rakyat.
"Dimana pada saat saya mau beraktivitas kerja untuk rakyat bukan saya mau melakukan hal yang negatif tapi beberapa jam sebelumnya saya selalu diganggu hanya karena urusan saya tidak bisa melayani masalah hubungan suami istri," terangnya.
Tak berapa lama mendengar penjelasan itu, Hotman sempat memotong dan meminta Venna menjelaskan lebih detil mengenai musabab terjadinya KDRT di Kediri itu.
"Gimana, gimana diganggu gimana?" tanya Hotman memancing.
Venna kemudian menjelaskan bahwa sebelum terjadi KDRT Ferry mempermasalahkan karena dirinya urung berkenan untuk melakukan hubungan suami istri.
"Jadi pada perjalanan Jakarta Kediri 12 jam itu dia memang memberi himbauan bahwa saya (ferry) meminta pacaran (hubungan suami istri) tapi saya sudah bilang bahwa sebetulnya tiga bulan terakhir ini dari sembilan bulan perkawinan saya, saya sudah tertekan makanya saya asam lambung saya berangkat itu dalam keadaan saya asam lambung, muntah muntah ga bisa makan," ungkapnya.
"Saya bilang kalau saya sehat saya pasti iya, tapi ngga tahunya begitu sampai di Kediri saya ketiduran jam 10 karena minum obat jam 3 saya sudah berusahalah untuk melakukan hubungan suami istri, tapi saya belum bisa, kemudian jam 6 paginya saya dikirimi link foto-foto saya saat tak berhijab dibilang dosa jariyah," jelasnya.
Sementara itu setelah dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan TKP polisi akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka pada Kamis kemarin. Ia disangkakan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Disamping melaporkan suaminya, Venna Melinda diketahui akan menggungat cerai Ferry irawan. Proses cerai akan diurus setelah Venna tiba di Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana